Jika Pandemi Belum Berakhir Tahun 2024, Ini yang Dilakukan KPU

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 11 Agustus 2021
0 dilihat
Jika Pandemi Belum Berakhir Tahun 2024, Ini yang Dilakukan KPU
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari. Foto: Repro kpu.go.id

" KPU mengklaim penyelenggaraan pemilu 2019 dan Pilkada Serentak tahun 2020 di 270 daerah, tercatat sukses dan akan menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan pada pemilu 2024, meski dalam kondisi pandemi COVID-19 "

JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen akan terus mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dengan model berbasis menajemen risiko atau mitigasi.

Pasalnya, di tengah ikhtiar pemerintah menanggulangi wabah COVID-19, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pandemi itu akan berakhir.

Kendati demikian, KPU mengklaim penyelenggaraan pemilu 2019 dan Pilkada Serentak tahun 2020 di 270 daerah, tercatat sukses dan akan menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan pada pemilu 2024, meski dalam kondisi pandemi COVID-19.

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Ngobrol Politik Indonesia, mengatakan, pengalaman pemilu dan pilkada serentak sebelumnya tetap menjadi rujukan bagi penyelenggara pemilu mendatang.

“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, (namun) apapun harus diantisipasi,” kata Hasyim dalam siaran YouTube pada kegiatan Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi) Podcast Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Rabu (11/8/2021).

Lebih lanjut, kata Hasyim, dalam pengalaman pemilu sebelumnya KPU mengantisipasi kerumunan pada saat pencoblosan untuk lebih memerketat kehadiran pemilih, bahkan akan membatasi usia penyelenggara pemilu.

“Semoga tidak terjadi lagi, karena dalam pemilu 2019 kemarin ada sekitar 400 lebih ya, penyelenggara kita meninggal karena faktor kesehatan, nah itu kita evaluasi," ujar Hasyim.

Hasyim mencontohkan, salah satu langkah antisipasi adalah dengan membatasi usia  PPK, PPS, KPPS maksimal berusia 50 tahun, kemudian juga dilakukan pemeriksaan, untuk menjamin kesehatan para petugas yang prima.

Jika diperlukan, KPU akan mensyaratkan vaksinasi COVID-19 bagi petugas yang terlibat dalam pemilu 2024.

Baca Juga: Pelni Imbau Penumpang Lengkapi Syarat Perjalanan dengan Dokumen yang Sah

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD DKI Mengaku Ikut Bahas Lahan Munjul

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan Covid, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan pemilu 2024,” bebernya.

Komisioner KPU RI juga menjelaskan, sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi/kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024. Namun untuk pencoblosan pilkada, rencananya akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024.

"Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian, kalau pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tapi kalau pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya," jelasnya. (C)

Reporter : M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga