Pengacara Razman Arif Nasution Mangkir Pemeriksaan Penyidik Polda Sumatera Utara
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 22 Agustus 2022
0 dilihat
Razman Arif Nasution, terlapor kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Syamsul Chaniago. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Razman yang merupakan pengacara di Kota Medan ini enggan memenuhi panggilan dari penyidik yang menangani perkara itu "
MEDAN, TELISIK.ID - Razman Arif Nasution, adalah terlapor perkara dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh mantan kliennya, Samsul Chaniago. Saat ini prosesnya sedang berjalan di Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Akan tetapi, Razman yang merupakan pengacara di Kota Medan ini enggan memenuhi panggilan dari penyidik yang menangani perkara itu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Razman tidak hadir ketika dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik.
"Iya, terlalu (Razman Arif Nasution) tidak hadir ketika dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Hadi kepada awak media, Senin (22/8/2022).
Menurut Hadi, Razman dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik, Jumat 19 Agustus 2022. Namun, terlapor hanya mengirimkan surat.
"Terlapor tidak hadir, di mana yang bersangkutan mengirimkan surat ke Bareskrim dan penyidik, ada pun suratnya permohonan agar seluruh Laporan Polisi yang ada terkait terlapor dirinya disatukan penanganannya oleh Bareskrim. Selanjutnya, tim penyidik akan berkomunikasi dengan Bareskrim," terangnya.
Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, 2 Pelaku Ditahan
Terpisah, Syamsul Chaniago ketika dikonfirmasi terkait tidak hadirnya terlapor mengatakan bahwa Razman diduga tidak taat hukum.
"Itu bentuk warga negara yang tidak taat hukum. Kalau Razman tidak hadir dalam pemeriksaaan penyidik sesuai dengan yang dijadwalkan, itu berarti Razman mangkir," ucapnya.
Dia berharap, penyidik bisa lebih serius lagi untuk menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Razman Arif Nasution yang diduga menggunakan ijazah sarjana hukum palsu.
"Untuk yang kedua kali, saya harapkan Razman bisa menghadirinya. Karena, jika tidak hadir lagi, maka bisa dijemput paksa oleh penyidik," tegasnya.
Sedangkan mengenai adanya permohonan dari Razman Arif Nasution yang meminta agar perkara dugaan ijazah palsu itu dilimpahkan ke Bareskrim. Syamsul mengaku kaget.
"Kok bisa pula Razman meminta agar perkara ini ditangani Mabes Polri, polisi diminta jangan mau diatur atur olehnya sebagai terlapor dugaan ijazah palsu," ungkapnya.
Baca Juga: Alasan Sakit, Tersangka Prof B Mangkir Panggilan Polisi
Selain itu, Syamsul mengaku, locus delicti atau tempat terjadinya perkara itu terjadi di Kota Medan dan dia juga membuat laporan di Kota Medan. Penyidik harus profesional bersikap.
"Saya yakin, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara pasti tidak akan mengabulkan permohonan Razman Arif Nasution," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu, laporannya sesuai dengan Nomor: STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022. Pria ini adalah mantan klien dari Razman Arif Nasution. Namun, akhirnya dia diduga menjadi korban penipuan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin