Waspada Pembobol Rekening Bank Pakai Struk ATM Bekas, Jangan Buang Sembarang

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 24 Juli 2020
0 dilihat
Waspada Pembobol Rekening Bank Pakai Struk ATM Bekas, Jangan Buang Sembarang
Polisi berhasil menangkap pembobolan rekening bank dengan modus menggunakan struk bekas ATM. Foto: Repro Google.com

" Tidak membuang sembarangan struk ATM, atau memilih alternatif lain dalam rangka meminimalisasi pencetakan transaksi seperti pilihan fitur tampilan saldo rekening atau transaksi pada layar ATM, penggunaan SMS banking, hingga penggunaan mobile banking. "

KENDARI, TELISIK.ID – Baru-baru ini modus baru pembobolan rekening Bank dengan struk ATM bekas diungkap oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (20/7/2020).

Terkhusus di Sulawesi Tenggara (Sultra), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan memperhatikan beberapa hal, ini diungkapkan oleh Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution.

“Tidak membuang sembarangan struk ATM, atau memilih alternatif lain dalam rangka meminimalisasi pencetakan transaksi seperti pilihan fitur tampilan saldo rekening atau transaksi pada layar ATM, penggunaan SMS banking, hingga penggunaan mobile banking,” ucapnya, Jumat (24/7/2020).

Fredly juga mengatakan agar menginformasikan kepada petugas keamanan, pihak bank atau menghubungi call center bank terkait jikalau menemukan aktivitas mencurigakan seperti pengambilan struk ATM pada lokasi ATM yang bukan dilakukan oleh petugas bank atau pihak berwenang lainnya.

“Rutin melakukan pengecekan transaksi dan saldo rekening. Juga segera menghubungi call center atau pihak bank jika menemukan transaksi tidak wajar. Perlu kami informasikan bahwa data personal nasabah harus dijaga dengan baik karena kelalaian nasabah dalam mengamankan data dimaksud dapat meningkatkan risiko yang akan merugikan nasabah,” ujarnya.

Selain itu, OJK Sultra meminta kepada Perbankan agar meningkatkan pengamanan lokasi ATM, termasuk monitoring CCTV untuk mengantisipasi aktivitas tidak wajar.

"Agar pihak bank membersihkan lokasi ATM, khususnya tempat pembuangan struk ATM secara berkala dengan melakukan penghancuran atas struk dimaksud sebelum dibuang ke luar area bank. Selain itu, agar meningkatkan Know Your Customer (KYC) serta due diligent atas pembukaan rekening, penggantian kartu, dan setiap transaksi nasabah, khususnya berkaitan dengan penarikan dana,” beber Fredly Nasution.

Lebih lanjut agar bank proaktif melakukan edukasi kepada nasabah secara berkelanjutan, khususnya terkait pengamanan dalam penggunaan produk atau layanan.

Kasus: Detik-Detik Imam Masjid Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Pimpin Doa

Sebelumnya, kasus pembobolan rekening bank dengan modus struk ATM bekas terbongkar. Polda Sumatera Selatan mencatat kerugian yang ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Hingga kini polisi telah menangkap dua pelaku dan dijadikan tersangka. Mereka adalah AK (36), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dan M (34), warga Desa Penarik, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu.

Di hadapan polisi, para pelaku mengakui telah beraksi sejak 2018 lalu. Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.

"Kami baru menangkap 2 tersangka dari 4 tersangka yang kami identifikasi. Dua pelaku masih kami kejar masuk daftar pencarian orang dan akan kami kejar terus," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan dikutip dari Kompas.com.

Hisar Siallagan mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menggunakan struk ATM bekas yang dibuang nasabah.

Pelaku mencari struk ATM yang saldonya masih tersisa banyak. Berbekal struk ATM tersebut, pelaku selanjutnya menelusuri data pribadi nasabah.

"Pelaku memeriksa data nama korban. Dia mencari datanya di link KPU, umur, alamat, dan sebagainya. Kemudian dia membuat KTP palsu, namun dengan foto tersangka," ucap Hisar.

Pelaku selanjutnya mendatangi bank dengan membawa KTP palsu yang berisi identitas nasabah namun dengan foto tersangka. Di sana pelaku membuat rekening dan ATM baru.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga