Jual Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen Sah, Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 17 Februari 2021
0 dilihat
Jual Satwa Dilindungi Tanpa Dokumen Sah, Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka
Para tersangka dan barang bukti di Mapolda Jatim. Foto: Yudhie/Telisik

" Tersangka ini menggunakan akun Facebook dengan nama akun @zein-zein untuk melayani penjualan satwa tanpa dilengkapi dokumen resmi. NR ditangkap anggota Subdit IV Tipditer Ditkrimsus di Sidoarjo. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tindak pidana konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya melalui medsos dibongkar Polda Jatim bersama Balai Beser Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Selasa (16/2/2021).

Dalam pengungkapan tersebut diamankan tiga tersangka, antara lain berinisial NR (26) warga Sidoarjo, VPE (30) dan NK (29) yang keduanya warga Kediri.

Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda pula.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka NR memanfaatkan medsos facebook untuk melakukan tindak pidana konservasi tersebut.

”Tersangka ini menggunakan akun Facebook dengan nama akun @zein-zein untuk melayani penjualan satwa tanpa dilengkapi dokumen resmi. NR ditangkap anggota Subdit IV Tipditer Ditkrimsus di Sidoarjo,” jelasnya di Mapolda Jatim, Rabu (17/2/2021).

Kata Gatot, dalam penangkapan NR diamankan barang bukti antara lain 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

Baca juga: Jelang Satu Tahun Pencarian, Tie Saranani Belum Ditangkap

Selain itu, diamankan juga barang bukti lain antara lain 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa, 14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Jimmy Tana mengatakan, dalam pengembangan penangkapan NR, pihaknya juga mengamankan pasutri di wilayah Kediri dengan inisial VPE dan NK.

“Mereka juga menggunakan facebook melakukan perdagangan satwa ilegal. Menggunakan akun Enno Arekbonek Songolaspitulikur,” jelasnya.

Dari penangkapan pasutri tersebut, kata Jimmy, diamankan barang bukti antara lain seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus).

“Mereka memperdagangkan satwa tanpa dokumen antara Rp 2 juta hingga Rp 10 juta,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya, penyidik menjeratnya dengan pasal dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga