Jelang Satu Tahun Pencarian, Tie Saranani Belum Ditangkap

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 17 Februari 2021
0 dilihat
Jelang Satu Tahun Pencarian, Tie Saranani Belum Ditangkap
DPO kasus ujaran kebencian di media sosial, Tie Saranani. Foto: Ist.

" Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejati Sultra, namun sampai hari ini belum mengetahui keberadaan Tie Saranani. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sudah hampir satu tahun pasca ia divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (Kejari) Kendari pada Mei 2020, terpidana kasus ujaran kebencian di media sosial Titin Suryani Saranani alias Tie Saranani, belum juga ditemukan

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kendari, Ari Siregar mengatakan, pihak Kejari sebelumnya telah mengeluarkan surat keterangan DPO yang ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan pihak Kepolisian Polda Sultra.

“Maksud dari surat keterangan DPO itu yang ditembuskan ke pimpinan sekaligus kepada pihak kepolisian untuk meminta bantuan memburu Tie Saranani,” katanya kepada Telisik.id, Rabu (17/2/2021).

Lebih lanjut, Ari menjelaskan, sejak surat DPO keluar pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Polda dan Kejati Sultra untuk mencari keberadaan terpidana kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) itu.

Baca juga: Tiga Hari Pacaran, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Kekasihnya

"Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejati Sultra, namun sampai hari ini belum mengetahui keberadaan Tie Saranani," ujar Ari Siregar.

Kasi Intel Kejari Kendari ini juga mengaku bahwa pihaknya bersama pihak kepolisian masih terus berupaya dengan berbagai cara untuk membekuk Tie Saranani. Kendati demikian, pihaknya optimistis penangkapan Tie Saranani hanya persoalan waktu.

Untuk memaksimalkan upaya pencarian Tie Saranani, Kejari Kendari memajang informasi DPO.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik akun Facebook Tie Saranani awalnya ditetapkan sebagai tersangka usai membuat status di laman Facebook pribadinya yang menyebut Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun berijazah palsu atau hasil plagiat.

Hal itu membuat Tim Kuasa Hukum Prof Zamrun membuat laporan polisi pada April 2018 lalu, karena postingan Tie Saranani di media sosial (FB) yang menyebut Zamrun berijazah plagiat dianggap mencemarkan nama baik sang rektor. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga