Viral, Wanita Muda Nikahi Mayat usai Pacar Tewas Kecelakaan dan Terlanjur Hamil
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 11 Juni 2025
0 dilihat
Wanita muda di Hu’u menikah dengan mayat kekasih yang tewas. Foto: Repro Lombokpost.
" Keputusan itu diambil setelah sang wanita dikabarkan tengah mengandung buah hati dari almarhum "

NUSA TENGGARA BARAT, TELISIK.ID - Sebuah pernikahan tak biasa menggegerkan warga Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Seorang wanita muda nekat menikahi kekasihnya yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Keputusan itu diambil setelah sang wanita dikabarkan tengah mengandung buah hati dari almarhum.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah video prosesi pernikahan diunggah dan menyebar luas.
Dalam tayangan itu, terlihat keluarga besar kedua belah pihak menyaksikan pernikahan yang dilakukan sebelum jenazah dimakamkan. Pernikahan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas kehamilan yang sudah terlanjur terjadi.
Mempelai pria dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor pada Minggu, 8 Juni 2025. Sebelum jenazah dimakamkan, pihak keluarga memutuskan untuk menikahkan keduanya demi menjaga nama baik dan status anak yang akan dilahirkan.
Baca Juga: Viral Potongan Paru Daging Sapi Kurban Bertuliskan Nama Pemilik, Begini Penjelasannya
Kapolsek Hu’u, Ipda Samsul Rizal, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun ia mengaku belum mengetahui secara pasti identitas maupun kronologi lengkap kejadian itu.
"Baru semalam (Senin) saya dapat informasinya. Nanti kami akan telusuri lebih dalam," kata Samsul Rizal, seperti dikutip dari Lombokpost, Rabu (11/6/2025).
Pernikahan antara manusia hidup dengan jenazah ini langsung menuai reaksi dari banyak pihak, terutama dari Kementerian Agama.
Kasi Keagamaan Kemenag Dompu, Mohammad Alimudin, menegaskan bahwa pernikahan seperti itu tidak sah dalam pandangan hukum maupun agama.
“Pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan wanita dan laki-laki saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi dan wali. Dan tentunya sama-sama masih hidup,” kata Alimudin, Selasa (10/6/2025).
Menurut Alimudin, peristiwa semacam ini sudah pernah terjadi sebelumnya di wilayah Dompu. Ia menyebut setidaknya sudah dua kali praktik serupa terjadi, dan pihaknya akan menangani persoalan ini secara serius agar tidak berulang.
Baca Juga: Viral Bu Guru Digerebek Mesum dengan Selingkuhan, Suami Maafkan karena Masih Sayang
“Dari informasi yang kami terima, ternyata pernikahan seperti ini sudah dua kali terjadi di Dompu. Yang pertama saya kurang tahu pasti kapan terjadinya. Tapi persoalan seperti ini perlu disikapi serius,” ujarnya.
Alimudin menyayangkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum dan ajaran agama. Ia menegaskan bahwa pernikahan dengan jenazah dalam Islam tidak dibenarkan dalam kondisi apapun.
“Ini yang perlu diluruskan, jangan sampai salah ditafsirkan. Yang jelas haram menikahi jenazah,” tegasnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS