Kadis Baru dan Dua Honorer Siluman di Damkar Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 08 Juni 2023
0 dilihat
ASN dan honorer Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Muna telah memiliki kepala dinas (kadis) baru. Instansi pecahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipimpin oleh Tadjuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dispora.
Baru sekitar dua pekan menjalankan tugas, kadis yang berlatar belakang guru itu bukannya mengatur anggotanya, khususnya honorer dengan baik, malah ikut-ikutan memasukkan dua orang honorer siluman.
Hal itu terbukti pada usulan tenaga honorer yang disetor di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dari 29 honorer, ada dua nama baru yang selama ini tidak diketahui asal-usulanya. Adalah Abdul Mujahid dan Laode Murudia. Pada SK bupati tahun 2023, nama keduanya tidak ada. Namanya tiba-tiba muncul baru beberapa hari menggeser La Erisi dan Luki Ikra Jaya yang lulus sebagai tenaga PPPK namun belum memiliki SK.
Baca Juga: Honorer Damkar Malas Siap-Siap Dipecat
Untuk mengelabui BKPSDM, dalam usulan Abdul Mujahid dan La Ode Murudia seolah-olah honorer lama yang telah mengantongi SK bupati sejak Januari 2022 dan Januari 2023.
Kabid Damkar, La Ode Riktamin cukup terkejut dengan munculnya dua nama baru itu. Karena sejak tahun 2022 dan 2023, dua nama itu tidak pernah ada. Begitu juga wujudnya, tidak ada di kantor.
"Kalau ada SK-nya tahun 2022 dan 2023, tidak tahu dari mana," kata Riktamin, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM, LM Syahrullah mengatakan, akan mencocokkan usulan nama-nama honorer Damkar dengan SK Bupati 2023.
Baca Juga: Armada Damkar Minim, Pj Bupati Muna Barat Tambah Satu Unit
"Kita akan cocokkan. Bila dua nama (Abdul Mujahid dan La Ode Murudia) yang diberi keterangan mengantongi SK, tidak benar, berarti mereka sengaja memalsukan," katanya.
Pria yang karib disapa Ula itu menerangkan, SK bupati berlaku selama satu tahun. Nah, bagi dua honorer yang lulus PPPK, seharusnya tidak langsung diganti. Karena mereka belum ditahu, kapan akan mendapatkan SK PPPK.
"Mereka itu masih terdata sebagai honorer, nanti telah ada SK PPPK baru bisa dikeluarkan," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS