RDP Dugaan SARA, Lembaga Adat Minta Keadilan Hukum
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 24 Mei 2023
0 dilihat
RDP sejumlah ormas dan LAT terhadap karya ilmiah (Skripsi) yang diduga bermuatan SARA. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Puluhan ormas Tamalaki dan Lembaga Adat Tolaki (LAT) mengadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara, terkait proses hukum terhadap isi karya tulis ilmiah yang diduga bermuatan SARA, diterbitkan oleh pihak Universitas Muhamadiah Makassar "
KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan ormas Tamalaki dan Lembaga Adat Tolaki (LAT) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara, terkait proses hukum terhadap isi karya tulis ilmiah yang diduga bermuatan SARA, diterbitkan oleh pihak Universitas Muhamadiah Makassar.
Segenap ormas Tamalaki dan LAT mengungkapkan, demi menjaga keamanan solidaritas masyarakat Sulawesi Tenggara untuk tidak menjadikan isu itu berkepanjangan, sehingga perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
Ketua Kajian Sejarah Adat dan Budaya Tolaki, Samsidar mengungkapkan, menindaklanjuti proses penanganan terhadap mencuatnya karya tulis ilmiah utau skripsi yang dinilai mencederai suku Tolaki, maka hadir untuk menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Siswa Sekolah Ikut Lomba Tari Suku Tolaki di HUT ke-192 Kota Kendari
"Banyak penghinaan yang terjadi pada hari ini, sehingga kami hadir di RDP untuk menyampaikan apa yang ada dalam hati kami," ungkap Samsidar, Rabu(24/5/2023).
Dalam ungkapan permintaan jalur hukum ormas Tamalaki dan LAT, meminta klarifikasi terhadap karya tulis ilmiah apakah ada ideologi semacam itu pada masyarakat Tolaki. Mereka meminta Kapolda Sulawesi Tenggara meminta proses penyelesaian jalur hukum, dan memberikan informasi kepada masyarakat Tolaki siapa-siapa yang terlibat.
Perwakilan ormas Tamalaki, Supriadi mengungkapkan, tidak bisa dipungkiri di sosial media saling tuding-menuding antara suku untuk mencari pembenaran.
Baca Juga: Bupati Konawe dan Tokoh Lembaga Adat Tolaki Temui Kapolda Sulawesi Tenggara
"Kami ormas dari suku Tolaki masih menunggu proses hukum," ungkap Supriadi.
Sementara, Wakil Rektor I Universitas Muhamadiyah (Unismuh) Makassar, Rakhim Nanda mengatakan, sudah bertemu LAT pada 13 April lalu, sudah ada diskusi panjang. Unismuh telah mengambil 2 langkah besarnya, yaitu telah manarik skripsi tersebut dari katalog dan tidak boleh disebar atau dirujuk.
"Jadi kami tidak mau memperpanjang isu itu, kami diskusi sampai pada kesepahaman bahwa skripsi ini harus dicabut dari peredaran, kami juga sudah menyampaikan permohonan maaf untuk selanjutnya kami menanti kangkah-langkah dan proses hukum untuk menentukan sikap," ungkap Rakhim Nanda. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS