Kadis DLH Baubau Sebut Tambang Galian C di Labalawa Kantongi SPPL
Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 08 September 2022
0 dilihat
Dalam dokumen RTRW Kota Baubau, Kecamatan Betoambari dan Wolio merupakan pusat pelayanan perdagangan dan jasa serta pusat pelayanan laut dan pemerintahan. Sehingga sangat keliru apabila dalam wilayah tersebut terdapat aktivitas penambangan. Foto: Ist.
" Lemahnya pengawasan dari pihak terkait diduga kuat menjadi alasan para mafia illegal mining tumbuh subur di kota pemilik benteng terluas di dunia itu "
BAUBAU, TELISIK.ID - Aktivitas penambangan galian C di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, yang diduga kuat ilegal, terus menuai polemik.
Lemahnya pengawasan dari pihak terkait diduga kuat menjadi alasan para mafia illegal mining tumbuh subur di kota pemilik benteng terluas di dunia itu.
Dari penelusuran Telisik.id, terdapat banyak indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola maupun pemilik lahan terhadap penambangan tersebut. Selain tak mengantongi rekomendasi dari pihak kelurahan serta persetujuan dari warga setempat, lokasi penambangan juga disinyalir tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam dokumen RTRW Kota Baubau, Kecamatan Betoambari dan Wolio merupakan pusat wilayah pelayanan perdagangan dan jasa serta pusat pelayanan laut dan pemerintahan. Artinya, sangat keliru apabila dalam wilayah tersebut terdapat aktivitas penambangan. Apalagi aktivitas tersebut diduga kuat tak memiliki IUP.
Selain itu, terdapat pula dugaan kejahatan lingkungan hidup terhadap aktivitas tersebut. Sebab dalam proses permohonan penerbitan IUP, pemohon diwajibkan menyertakan izin lingkungan yang diterbitkan pemerintah berwenang dalam laman Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Ditinggal Ibadah, Satu Unit Rumah Habis Dilalap Si Jago Merah
Menanggapi itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Baubau, Halfia ketika kembali dikonfirmasi mengaku bila aktivitas tersebut telah mengantongi izin lingkungan dalam bentuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Terkait dengan ploting koordinat, dirinya mengaku bila hal itu bukan kewenangan DLH. Sehingga tak ada rekomendasi yang diterbitkan DLH Baubau terhadap aktivitas tersebut.
"Tembusan juga tidak ada sama kami. Karena langsung diterbitkan di sana. Kalau bisa langsung saja konfirmasi sama instansi terkait," terangnya.
Kendati demikian, ia mengaku bila sekitar bulan Maret 2022 lalu, pihaknya bersama pihak pemrakarsa atas nama La Ode Yamin, pernah bersama-sama melakukan pemantauan lapangan terhadap aktivitas penambangan di Kelurahan terluar Kota Baubau. Namun dirinya tak menyebutkan secara detail pemantauan yang dimaksud.
Pernyataan Kadis DLH Kota Baubau ini semakin menimbulkan kejanggalan. Bagaimana mungkin IUP bisa terbit sementara Pemerintah Kota Baubau belum pernah menerbitkan dokumen pendukung sebagai dasar permohonan penerbitan IUP.
Hal itu dibuktikan dengan pernyataan beberapa pejabat yang berwenang dalam kegiatan tersebut. Antara lain Lurah Labalawa, Sahlan dan Kabid Penataan Ruang PUPR Kota Baubau, Yusran.
Menurut, Sahlan, pihak kelurahan tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait rencana aktivitas penambangan tersebut. Kedatangan pemilik lahan, La Atiru bersama Ariadi di kelurahan hanya sebatas membuat surat pernyataan persetujuan atau tidak keberatan pemilik lahan atas pengolahan tanah dan bebatuan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Paripurna DPRD, Fraksi ADPB Usul Pembangunan Rujab Bupati Muna Barat di Lawa Raya
"Jadi surat yang dimaksud berupa surat pernyataan dalam kapasitas sebagai pihak yang mengetahui atau menyetujui pengelolaan lahan tersebut. Bukan rekomendasi IUP pertambangan," tukasnya.
Senada dengan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR Kota Baubau, Yusran. Kata dia, pihaknya belum pernah menerbitkan rekomendasi kesesuaian ruang terhadap aktivitas penambangan tersebut.
"Tapi saat itu pernah datang seseorang yang meminta pengurusan SIPB terkait pengajuan IUP di Labalawa. Hanya saja kita masih bingung. Sebab pemkot belum pernah membuat rekomendasi yang dimaksud mengingat izin penambangan adalah kewenangan provinsi," ungkapnya. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali