Kadis PUPR Buton Selatan Warning Kontraktor Nakal
Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 27 Juli 2022
0 dilihat
Lokasi pengambilan material timbunan untuk proyek tanggal darurat bencana di lokasi wilayah perkantoran Buton Selatan. Foto: Dheny/Telisik
" Kepala Dinas PUPR Buton Selatan (Busel), Taatlan, menghimbau kepada seluruh pihak ketiga agar transparansi dalam melaksanakan pengerjaan proyek "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kepala Dinas PUPR Buton Selatan (Busel), Taatlan, menghimbau kepada seluruh pihak ketiga agar transparansi dalam melaksanakan pengerjaan proyek. Imbauan ini diserukan menyusul maraknya pelaksanaan paket tanpa disertai papan proyek.
"Saya tidak mau, pokoknya para rekanan ini bekerja harus tepat waktu dan tepat kualitas. Saya tidak mau mengambil resiko dalam tugas ini. Apalagi saya sudah mau pensiun," tegas mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Busel itu ketika ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurutnya, pihaknya tak segan-segan memberi sangsi kepada pihak ketiga apabila kedapatan melanggar ketentuan yang telah tertuang pada kontrak kerja. Namun sangsi yang diberikan sesuai dengan kadar pelanggaran.
"Bisa sangsi teguran atau sangsi administrasi," bebernya.
Ia mengaku bila dalam waktu dekat dirinya akan menyebrang di Kecamatan Batuatas guna meninjau langsung pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar yang menelan anggaran daerah sebesar lebih kurang Rp 6 miliar. Seluruh alat berat milik pemda telah dikerahkan di sana.
"Kalau proyek dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di wilayah perkantoran ini sudah berjalan tiga bulan," pungkasnya.
Baca Juga: Mulai Dibangun, Perkantoran dan Masjid Agung Muna Barat Habiskan Rp 68 Miliar
Menanggapi hal itu, penasehat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Penyambung Lidah Rakyat (Gempur), La Rizalan mengatakan, indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek tanpa disertai papan pengumuman kental terjadi. Pasalnya, dalam setiap kontrak telah tertuang biaya pengerjaan awal.
Dimana biaya tersebut meliputi papan proyek, pembangunan basecamp dan pembersihan lahan.
"Semua ini anggarannya. Kalau itu tidak dilaksanakan, berarti ada kekurangan volume pekerjaan. Ini korupsi," duga La Rizalan.
Selain itu, lanjutnya, terdapat pekerjaan yang diduga kuat melanggar prosedur. Misalnya paket Water Front di Kelurahan Busoa. Di situ terdapat reklamasi laut. Sesuai ketentuan, setiap reklamasi wajib mengantongi izin lingkungan serta izin pemerintah provinsi.
Baca Juga: Polemik Pilkades Bubu Barat Bakal Panjang, Calon Kepala Desa Akan Gugat di PTUN
"Dugaan kami kuat bila proyek itu tak memiliki dokumen lingkungan. Itu jelas pidana. Namun lagi-lagi, dermaga tak bertuan yang jelas-jelas melanggar saja tidak diproses. Apalagi kegiatan itu. Maksudku, kalau tidak diketahui siapa pemilik itu dermaga, segel saja itu bangunan," nilainya.
Kendati dirinya sudah jenuh dengan penerapan hukum di Busel, namun dirinya mengapresiasi ketegasan Kadis PUPR Busel yang mengambil sikap menegur para kontraktor nakal. Ia berharap seluruh dinas juga melakukan hal serupa. (B)
Penulis: Deni Djohan
Editor: Musdar