Polemik Pilkades Bubu Barat Bakal Panjang, Calon Kepala Desa Akan Gugat di PTUN

Aris, telisik indonesia
Rabu, 27 Juli 2022
0 dilihat
Polemik Pilkades Bubu Barat Bakal Panjang, Calon Kepala Desa Akan Gugat di PTUN
Calon Kepala Desa Bubu Barat, Firman (kiri) saat menerima SK pengesahan dan pelantikan calon kepala desa terpilih periode masa jabatan 2022-2028. Foto: Aris/Telisik

" Calon Kepala Desa Bubu Barat, Firman, bulatkan tekad menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, nampaknya bakal panjang.

Calon Kepala Desa Bubu Barat, Firman, bulatkan tekad menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan Firman karena merasa ada ketidakadilan dengan keputusan pihak panitia pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara yang telah menolak gugatannya.

Dipantau Telisik.id, pada Rabu (27/7/2022), Firman telah memasukkan surat permohonan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pelantikan calon kepala desa terpilih periode masa jabatan 2022-2028. SK itu nantinya akan menjadi bahan Firman untuk menggugat di PTUN.

Saat ditemui, Firman mengatakan, langkahnya menggugat di PTUN untuk mencari keadilan. Menurut dia, ia merasa dirugikan dengan keputusan panitia pilkades kabupaten, karena kotak suara tidak pernah dibuka untuk mengecek surat suara yang terdapat 3 coblosan pada surat suara calon kepala desa yang menjadi lawannya di pilkades.

"Dengan cara ini supaya kita tahu bahwa keadilan itu ada. Dari hasil keputusan PTUN, kita akan tahu mana yang benar dan mana yang tidak," ujar Firman kepada Telisik.id.

Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah Buton Utara, Mansur mengatakan, langkah ke PTUN adalah hak individu atau masyarakat. Karena Menurutnya, ketika seseorang tidak merasa puas dengan suatu kebijakan, maka ketika ada upaya hukum lain, pasti salurannya ke PTUN.

Baca Juga: Tafdil Ungkap Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bombana Memprihatinkan

"Itu hak dia, tidak bisa kita larang, karena itu menyangkut hak orang. Jadi orang mencari kepastian hukum itu ya hak individu. Tidak boleh kita larang-larang. Jadi tanggapan saya ya hal yang wajar," ujar Mansur yang ditemui di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, pada 18 Juli lalu, pihak panitia pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara telah mengeluarkan surat keputusan (SK) hasil penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat.

Namun SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang proses dan tahapan pilkades.

Pasalnya, gugatan calon kepala desa nomor urut 2 atas nama Firman, setelah dilakukan kajian oleh panitia kabupaten, dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil. Padahal dalam pengajuan gugatan itu pihak penggugat mengacu pada perbup.

Dalam SK panitia tertanggal 18 Juli yang ditandatangani Mohammad Amaluddin Mokhram selaku ketua panitia pilkades kabupaten dijelaskan bahwa dasar penolakan terhadap gugatan karena tidak memenuhi unsur formal dan materil.

Sementara dalam Perbup Buton Utara Nomor 4 tahun 2022 pada pasal 97 ayat 1 dijelaskan bahwa apabila telah memenuhi unsur baik formal dan materil, maka panitia wajib melaksanakan musyawarah atau penyelesaian sengketa tahapan/perselisihan hasil pemilihan kepala desa dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.

Baca Juga: Perda LKPJ Bupati Muna Barat Diharapkan Makin Berkualitas

Pertanyaannya kenapa dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat dengan menghadirkan para saksi dan calon kepala desa pada tanggal 7 Juli lalu kalau aduan Firman itu tidak memenuhi syarat formal dan materil.

Atas keputusan panitia yang kontradiktif dan bertentangan dengan perbup tersebut semakin terbuka lebar tabir kecurangan serta keberpihakan panitia dalam penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat sehingga tidak dapat mengeluarkan keputusan yang adil.

Dugaan ketidakadilan itu, salah satunya adalah pengesahan surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali dan salah satunya berada di luar kotak gambar calon. Padahal dalam Perbup Nomor 4 tahun 2022 pada pasal 71 ayat 8 huruf F dijelaskan, coblosan di luar kotak gambar dinyatakan tidak sah atau batal. (B)

Penulis: Aris

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga