Kain Tenun Motif Pine Taulu Mbaku Ciptaan Dekranasda Konawe Tercatat Sebagai Hak Cipta di Kemenkumham
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 29 Agustus 2024
0 dilihat
Kain tenun motif Pine Taulu Mbaku ciptaan Trinop Tijasari tercatat sebagai hak cipta di Kemenkumham. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Kain tenun motif Pine Taulu Mbaku ciptaan Trinop Tijasari mantan Pj Ketua Dekranasda Konawe, tercatat sebagai hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID - Kain tenun motif Pine Taulu Mbaku ciptaan Trinop Tijasari mantan Pj Ketua Dekranasda Konawe, tercatat sebagai hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
Tenun motif Pine Taulu Mbaku yang digagas oleh Trinop saat melihat banyak kekayaan dan ragam budaya ada di Kabupaten Konawe.
Wakil Bendahara Dekranasda Konawe, Santi Adnan menjelaskan, melihat ragam tersebut Trinop mendapatkan ide untuk membuat satu motif untuk menjadi sebuah ciri khas Kabupaten Konawe.
"Di Kabupaten Konawe sendiri itu baru ada tiga yang diakui oleh Kemenkumham," ungkapnya.
Adapun ketiga motif tenun tersebut adalah Motif Tolaki yang dipakai untuk acara adat, kemudian ada juga motif Tawan Dawaro. Kemudian motif yang ketiga ini adalah motif Pine Taulu Mbaku.
Baca Juga: Mobile Intellectual Property Clinic Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Resmi Ditutup
Sebenarnya, lanjutnya, masih ada dua motif lagi yang dicetuskan oleh Trinop Tijasari. Tetapi kebetulan namanya tidak diumumkan pada saat penerimaan penghargaan tadi.
"Tetapi sebenarnya itu juga sudah tercatat di Kemenkumham," ungkapnya.
Ia berharap motif ini akan terus dilestarikan sebagai warisan budaya dari salah satu tokoh masyarakat yang sempat memimpin masyarakat di Kabupaten Konawe yaitu Trinop Tijasari.
"Kemudian semoga kain ini bisa menjadi salah satu ikon dari Kabupaten Konawe sendiri," tambahnya.
Selain itu, motif-motif yang sudah ada sebelumnya juga dapat dilestarikan dan semoga ini menjadi salah satu inspirasi buat generasi muda lainnya untuk selalu mencintai budaya dan juga seni yang ada khususnya suku Tolaki di Kabupaten Konawe.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sililaba mengatakan, khusus untuk pendaftaran merek bagi pelaku UMKM, pada tahun 2024 ini pihaknya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya:
Baca Juga: Kemenkumham Komitmen Tingkatkan Perekonomian Sulawesi Tenggara
1. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pariwisata yang memfasilitasi pembiayaan 55 pendaftaran merek pelaku UMKM.
2. Kadin Sulawesi Tenggara yang memfasilitasi pembiayaan 40 pendaftaran merek pelaku UMKM.
3. Rumah BUMN Muna yang memfasilitasi pembiayaan 15 pelaku UMKM.
4. Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara melalui sinergi dan kolaborasi dalam penyebarluasan informasi tentang Kekayaan Intelektual dalam program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan onboarding UMKM Sulawesi Tenggara, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pelaku UMKM dengan pendaftaran merek.
5. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara melalui kegiatan Layanan Bantuan Hukum Pelaku UMKM yang diisi dengan kegiatan edukasi dan pendaftaran merek.
Sebagaimana diketahui, lanjut Kakanwil, tahun 2024 telah ditetapkan sebagai Tahun Indikasi Geografis, yang mendapat respon positif dari Pemda Buton Tengah dengan pendaftaran Indikasi Geografis Teri Waburense Buteng. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS