Kakak Beradik di Makassar Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Senin, 15 Maret 2021
0 dilihat
Kakak Beradik di Makassar Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Andi Triono dan Ansar, adik kakak yang kedapatan membawa narkoba 2 kg di amankan Sat Narkoba Polrestabes Makassar. Foto: Ist.

" Sabu ini diduga diperoleh dari jaringan Malaysia. Hasil penangkapan, berhasil diamankan satu tas berwarna biru yang berisikan dua bungkus berisi kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Upaya peredaran narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali digagalkan polisi.

Sabu seberat 2 kilogram disita, dua pelaku yang merupakan saudara kandung pun turut diringkus, satu ditembak lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Para pelaku yang berhasil diringkus polisi yakni Andri Triyono (34) dan Ansar (36). Mereka dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di salah satu hotel di Jalan Lagaligo, Kota Makassar, pada Sabtu (13/3/2021) lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, kedua pelaku ini berperan sebagai pengedar dari jaringan internasional.

"Sabu ini diduga diperoleh dari jaringan Malaysia. Hasil penangkapan, berhasil diamankan satu tas berwarna biru yang berisikan dua bungkus berisi kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram," kata Witnu saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (15/3/2021).

Mantan Dir Intelkam Polda Sulsel ini mengungkapkan, jaringan bisnis haram ini juga merupakan pemain lama dan berkaitan dengan jaringan narkoba yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang telah ditangkap sebelumnya.

Baca Juga: Pemda dan DPRD Konsel Tetapkan Hasil Reses

"Jaringan yang melakukan ini kita duga merupakan jaringan pengedar lama, yang saat ini ada yang mendekam di lembaga pemasyarakatan. Kalau kita masih ingat kasus peredaran narkoba jenis sabu pada bulan Desember lalu, pada saat itu pelakunya sudah diamankan dan saat ini berada di LP. Nah, kelompok yang kita amankan ini merupakan jaringan dari kelompok-kelompok yang lalu," tuturnya.

Selain itu, salah satu pelaku juga terpaksa dilumpuhkan polisi karena mencoba kabur saat hendak di tangkap. Kakak beradik ini pun dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2  juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Kemudian denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas Witnu. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga