Pemda dan DPRD Konsel Tetapkan Hasil Reses
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Senin, 15 Maret 2021
0 dilihat
Penetapan hasil reses dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan. Foto: Ist.
" Sehingga dapat dengan mudah mengukur keberhasilan pembangunan, yang ditinjau dari aspek anggaran. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Konawe Selatan (Konsel) tetapkan hasil reses anggota DPRD masa sidang ke-1. serta menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Penetapan hasil reses dan penyerahan Raperda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua II DPRD Konsel, Hasnawati, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Konsel, Andi Tendri Rawe Silondae serta OPD lingkup Pemda Konsel, Senin (15/3/2021).
Andi Tendri mengungkapkan, hasil reses yang ditetapkan akan menjadi dokumen penting dalam penyusunan dan perbaikan di masa mendatang. Dengan harapan, pembangunan dan roda pemerintahan bisa berjalan optimal.
Menurutnya, dokumen hasil reses akan menjadi salah satu aspek pengukuran kinerja OPD. Termasuk dapat dijadikan sebagai indikator terukur terhadap beberapa program dan kegiatan pembangunan.
"Sehingga dapat dengan mudah mengukur keberhasilan pembangunan, yang ditinjau dari aspek anggaran," ungkapnya.
Selain itu, reses dapat menjadi acuan dalam menyusun kerangka program dan anggaran berkelanjutan, yang di tuangkan dalam APBD mendatang.
Baca Juga: Curi Emas Harga Ratusan Juta, Dua Kaki Pelaku Ditembak Polisi
Dengan demikian, lanjut dia, dokumen yang telah ditetapkan patut mendapat apresiasi dari Pemda, karena hal itu merupakan hasil kerja keras seluruh anggota legislatif dalam menghasilkan informasi penting, serta sebagai wujud gambaran tanggung jawab dalam mengemban amanah untuk membangun daerah.
Sementara itu, terkait Raperda inisiatif dewan, Andi Tendri mengungkapkan, tetap berpegang pada beberapa kebijakan. Di antaranya, mendorong pemanfaatan potensi daerah yang optimal, menyelenggarakan pelayanan prima melalui pengadaan sarana prasarana yang memberikan kenyamanan dan keamanan.
Termasuk melaksanakan review terhadap sistem dan peraturan perundang-undangan, yang menghambat kelancaran penerimaan pendapatan daerah, serta pemantapan kelembagaan, sistem dan operasional OPD. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Fitrah Nugraha