Kampus STAI YPIQ Baubau Segera Tinggalkan Lahan Milik IAIN Kendari
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Sabtu, 07 September 2024
0 dilihat
Ketgam: Warek II Nurdin, Perwakilan IAIN Kendari bersama Sekretaris YPIQ , Harun perwakilan STAI Baubau (Kanan), Papan Peringatan tanah milik negara depan kampus STAI YPIQ Baubau (Kiri). Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik
" Berdiri di atas tanah berstatus barang milik negara (BMN), kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yayasan Pendidikan Islam Qaimudin (YPIQ) Kota Baubau akan hijrah ke tempat baru untuk melanjutkan proses perkuliahan "
BAUBAU, TELISIK.ID – Berdiri di atas tanah berstatus barang milik negara (BMN), kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yayasan Pendidikan Islam Qaimudin (YPIQ) Kota Baubau akan hijrah ke tempat baru untuk melanjutkan proses perkuliahan.
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, BMN yang digunakan oleh YPIQ Baubau akan dioptimalisasi penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi satuan kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari dalam rangka pengembangan kelembagaan.
Ketua YPIQ Baubau, Muslihi, mengatakan pihaknya segera mengosongkan lahan milik negara tersebut, setelah menemui kesepakatan lewat dialog dengan pihak IAIN Kendari di ruang Rektorat STAI.
Namun, Muslihi mengatakan belum bisa dilakukan secepatnya karena perlu waktu untuk proses pemindahan seluruh aset milik STAI.
Baca Juga: Siswa di Buton Selatan Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Obat-obatan
“Kita dari yayasan meminta waktu bukan untuk mempertahankan, kita sadar tidak selamanya kita mau berkuliah di sini,” ujarnya kepada telisik.id, Sabtu (7/9/2024).
Muslihi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Pemerintah Kota Baubau dan Dinas Pendidikan Kota Baubau agar dapat difasilitasi untuk peminjaman gedung baru yang bisa ditempati STAI.
Muslihi menepis kabar yang mengatakan bahwa STAI sebagai kampus ilegal serta nasib mahasiswa yang disebut-sebut akan diintegrasikan. Dia menegaskan bahwa semua itu hanya hoaks yang sengaja diproduksi untuk menebarkan kekhawatiran para mahasiswa.
Secara akademik, kata Muslihi, STAI resmi terdaftar di Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama. Begitu pun status kampus maupun program studi sudah mengantongi akreditasi.
“Ini terakreditasi loh, bukan perguruan tinggi yang tidak resmi, ada dosennya, mahasiswanya dan gedungnya ini terdaftar di Departemen (Kementerian, red) Pendidikan dan Departemen (Kementerian, red) Agama,” Imbuhnya.
Muslihi menjelaskan, disebut ilegal bila kampus ataupun program studi gagal akreditasi. Sementara para mahasiswa yang dikabarkan akan integrasi ke kampus lain, kata Muslihi, tidak jadi melakukan tindakan tersebut dan masih berstatus aktif sebagai mahasiswa di STAI YPIQ Baubau.
“Mahasiswa pindah sebenarnya isu. Mengapa demikian? Sebab hembusan-hembusan yang mengatakan kami illegal,” kata Muslihi.
Muslihi memastikan bahwa proses pelayanan maupun aktivitas belajar terus berjalan. “Salah satunya (bukti) dengan telah selesainya dilakukan pembekalan bagi mahasiswa semester 7 yang akan PPL,” ujarnya.
STAI YPIQ berdiri sejak tahun 1994 yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) pada tahun 1993.
Wakil Rektor II IAIN Kendari, Nurdin, mengatakan dalam waktu dekat STAI YPIQ Baubau akan berpindah lokasi sebab lahan yang digunakan rencananya akan dimanfaatkan sebagai gedung untuk program pasca sarjana.
Baca Juga: Pertama di Buton Selatan Program Makan Siang Gratis untuk Seluruh Siswa
Nurdin berharap mahasiswa lulusan STAI YPIQ Baubau dapat melanjutkan program pasca sarjana di IAIN Kendari.
“Lokasi ini juga, IAIN akan memanfaatkan karena barang milik negara. Kalau tidak digunakan kita akan kena kosekuensi umum, mau tidak mau harus dimanfaatkan,” jelasnya.
Terkait kabar yang menyatakan bahwa status STAI YPIQ Baubau adalah kampus ilegal, Nurdin menegaskan hal itu tidak benar sebab STAI YPIQ masih tetap berdiri dan terdaftar secara resmi.
“Posisi STAI clear, IAIN juga clear, jadi semuanya clear,” tandasnya. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS