Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 36 Anggota Majelis Pengawasan Daerah Notaris Sulawesi Tenggara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 19 Januari 2024
0 dilihat
Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 36 Anggota Majelis Pengawasan Daerah Notaris Sulawesi Tenggara
36 anggota MPD Notaris Sulawesi Tenggara saat dilantik di aula Kanwil Kemenkumham. Foto: Ist.

" Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, mengukuhkan 36 anggota Majelis Pengawasan Daerah (MPD) Notaris., di Aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Jumat (19/01/2024) "

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam upaya pengawasan kenotariatan, Silvester Sili Laba, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, mengukuhkan 36 anggota Majelis Pengawasan Daerah (MPD) Notaris.. Pelantikan ini digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Jumat (19/01/2024).

Anggota MPD tidak hanya dari notaris, melainkan juga melibatkan akademisi dan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham dari berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara. Dalam sambutannya, Kakanwil menyatakan bahwa MPD bukan hanya pengawas, tetapi juga berperan meningkatkan standar layanan kenotariatan.

"Sebagai majelis pengawas daerah notaris, tanggung jawab kita tidak hanya sebagai pengawas, namun juga melibatkan dalam upaya meningkatkan standar layanan kenotariatan, edukasi hukum ke masyarakat, serta menjalin kerja sama yang baik dengan pihak terkait," ucap Kakanwil.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lakukan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN

Baca Juga: Purnabakti 20 Pegawai, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara

Silvester Sili Laba juga menyoroti lima tugas utama MPD Notaris daerah, termasuk pengawasan etika dan profesionalisme notaris, pengawasan administratif, penanganan keluhan masyarakat, pelatihan dan pengembangan profesional bagi notaris, serta penyusunan regulasi peraturan yang berkaitan dengan notaris.

Kakanwil berharap anggota MPD Notaris, baik yang baru dilantik maupun yang telah lama agar setiap langkah dan keputusan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan hukum dan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Sebagai informasi tambahan, melansir kemenkumham.go.id, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah badan yang memiliki kewenangan dan kewajiban, untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di daerah (tingkat kabupaten/kota). Yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga