Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Dorong Perbaikan Data untuk Pencapaian Posisi Terbaik
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 17 Desember 2023
0 dilihat
Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Ahmad Sahrun, menyampaikan pemenuhan data dukung. Foto: Kolase
" Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Ahmad Sahrun, mengingatkan seluruh jajaran kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memaksimalkan upaya perbaikan nilai IKPA dan SMART "
KENDARI, TELISIK.ID - Kabag Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Ahmad Sahrun, menekankan pentingnya perbaikan nilai IKPA (Indeks Kepatuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) dan SMART (Sasaran Kinerja Pegawai) menjelang akhir tahun 2023.
Ahmad Sahrun mengingatkan seluruh jajaran kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memaksimalkan upaya perbaikan nilai IKPA dan SMART. Dia menyoroti beberapa UPT yang belum mencapai angka 95, dengan harapan agar terus berupaya meningkatkan kinerja mereka.
"Saya berharap seluruh jajaran Kanwil dan UPT yang nilai IKPA dan SMART-nya masih kurang dapat dibenahi lagi, mencapai angka 95 agar Kanwil Kemenkumham Sultra dapat bertahan pada posisi 10 besar pada penilaian IKPA," tegas Kabag Umum, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, Kanwil Kemenkumham Gandeng Brimob Polda Sulawesi Tenggara
Selain itu, Ahmad Sahrun juga menginformasikan bahwa Tim Pengelola Keuangan dan BMN (Barang Milik Negara) akan melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) di UPT luar Kota Kendari, khususnya yang belum diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pejabat Pengelola Keuangan dan BMN diminta untuk melengkapi administrasi laporan keuangan dan BMN demi menghindari temuan yang tidak diinginkan.
Sebagai informasi tambahan, merujuk pada sumber resmi, erb.kemenkumham.go.id, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-20.OT.03.02 Tahun 2019 telah menjadi pedoman penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lakukan Koordinasi ke BPHN
Perubahan regulasi juga terjadi, seperti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, yang memperbarui pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kabag Umum dan timnya berkomitmen untuk memastikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara tetap berada pada posisi terbaik dalam penilaian IKPA. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan reformasi birokrasi. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS