Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lindungi Produk Unggulan Daerah dari Pemalsuan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 22 Januari 2024
0 dilihat
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lindungi Produk Unggulan Daerah dari Pemalsuan
Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, saat menyambangi kantor Balitbang Kota Baubau. Foto: Ist.

" Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara membangun sinergitas dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara membangun sinergitas dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang).

Sinergi ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi Indikasi Geografis di daerah tersebut. Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dalam koordinasi ini melakukan inventarisasi hasil alam berciri khas yang memiliki potensi sebagai Indikasi Geografis.

Langkah ini menjadi dukungan terhadap program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI yang menetapkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis.

Baca Juga: Divisipas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Monev di Lapas dan Rutan Kendari

Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis bertujuan melindungi produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk sebagai identitas budaya dan alam. Koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir, bersama tim Subbidang Kekayaan Intelektual.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, M. Rais, menyambut baik tim Kanwil Kemenkumham Sultra dan menyatakan kesiapannya untuk membantu serta memberikan data potensi Indikasi Geografis di sektor pertanian Kota Baubau.

Kadiv Yankumham, Hidayat Yasin, menyampaikan bahwa dalam tahun Indikasi Geografis, tim akan mencatat dan mendampingi pendaftaran produk berpotensi indikasi geografis Kota Baubau.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 36 Anggota Majelis Pengawasan Daerah Notaris Sulawesi Tenggara

"Kita berharap ada tambahan yang tidak dimiliki daerah lain, agar potensi indikasi geografis Kota Baubau bisa terdaftar sebagai kekayaan intelektual Sultra," jelasnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Baubau, Rahmat Tuta, mendukung program ini dan akan menjalin komunikasi dengan dinas terkait untuk mencatat potensi Indikasi Geografis di Kota Baubau.

Sebagai informasi tambahan, melansir dgip.go.id, Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk yang berasal dari suatu daerah tertentu. Tanda ini mencakup faktor lingkungan geografis dan manusia, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khusus pada produk tersebut. Tanda ini bisa berupa nama tempat, daerah, wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga