Kanwil Kemenkumham Sultra Teken Nota Kesepahaman Bersama Lembaga Pendidikan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 29 Agustus 2024
0 dilihat
Kanwil Kemenkumham Sultra Teken Nota Kesepahaman Bersama Lembaga Pendidikan
Penandatanganan secara virtual antara Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara bersama Politeknik Bina Husada Kendari. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Dalam rangka memperluas jangkauan sinergi dan kolaborasi, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara menandatangani nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkumham dengan beberapa lembaga pendidikan "

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rangka memperluas jangkauan sinergi dan kolaborasi, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dengan beberapa lembaga pendidikan.

Adapun lembaga pendidikan yang menandatangani Nota Kesepahaman antara lain:

1. Universitas Lakidende tentang Kekayaan Intelektual;

2. Politeknik Bina Husada Kendari tentang Kekayaan Intelektual;

3. Politeknik Kesehatan Kemenkes tentang Kekayaan Intelektual;

4. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 66 Kendari tentang Kekayaan Intelektual;

Serta Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dengan Universitas Halu Oleo tentang penyelenggaraan pendidikan, tenaga ahli, akademisi, sarana prasarana, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba menjelaskan, hal ini sejalan dengan pelaksanaan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) mengajar.

Pada tahun 2024, lanjutnya, kegiatan tersebut telah terlaksana di 5 Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dengan total peserta sebanyak 500 orang.

"Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara," tambahnya.

Baca Juga: Kain Tenun Motif Pine Taulu Mbaku Ciptaan Dekranasda Konawe Tercatat Sebagai Hak Cipta di Kemenkumham

Kegiatan itu juga, tambahnya untuk meningkatkan peran serta dalam memajukan Kekayaan Intelektual, menjadi penting bagi bupati, wali kota, dan Ketua DPRD untuk membentuk peraturan daerah yang mendorong tumbuh kembangnya ekonomi kreatif serta fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengungkapkan, setiap bentuk kekayaan intelektual memiliki peran dan fungsi yang berbeda.

Namun lanjutnya, semuanya bertujuan melindungi hasil kreativitas dan inovasi. Dalam konteks perekonomian, perlindungan kekayaan intelektual sangat penting karena beberapa alasan:

Pertama, kekayaan intelektual dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa yang dihasilkan oleh para pelaku KI.

Kedua, kekayaan intelektual berperan dalam mendorong inovasi, sehingga menciptakan produk dan jasa yang lebih unggul.

Ketiga, dalam hal ekonomi, kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam menarik investasi. Produk atau jasa yang dilindungi oleh kekayaan intelektual cenderung lebih menarik bagi investor karena memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai perusahaan.

Selain itu, dengan perlindungan kekayaan intelektual, para pelaku usaha dapat menghindari sengketa hukum terkait penggunaan merek, paten, atau hak cipta.

Ia membeberkan pada tahun 2024, terdapat 711 permohonan kekayaan intelektual dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari jumlah tersebut, pencatatan hak cipta mendominasi dengan 611 permohonan, diikuti oleh 77 pendaftaran merek, 1 pendaftaran indikasi geografis, 1 pendaftaran desain industri, dan 21 permohonan paten.

Berdasarkan data ini, terlihat bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki potensi kekayaan intelektual yang cukup besar. Potensi ini, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi sumber pendapatan signifikan bagi para pelaku usaha di daerah.

"Kami yakin Kantor Wilayah masih dapat memaksimalkan potensi kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara," pungkasnya.

Di sisi lain, Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara, La Ode Fasikin menjelaskan, sejalan dengan Program Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Mengajar yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu mendorong tumbuhnya iklim kreatif dan lahirnya talenta-telenta muda yang berbakat pada Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca Juga: Mobile Intellectual Property Clinic Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Resmi Ditutup

Bahkan tidak hanya itu, pada Sekolah Menengah Atas juga perlu dikembangkan iklim pembelajaran yang mendukung tumbuhnya kreatifitas dan karya inovatif. Dengan iklim pembelajaran yang baik, diharapkan banyak lahir Kekayaan Intelektual yang tidak hanya mendapatkan pengakuan negara tetapi juga dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi.

"Saya yakin potensi itu ada pada setiap sekolah, sebagaimana ditampilkan oleh Putri Hararied tadi, siswi dari SMA Negeri 1 Lohia," tambahnya.

Fasikin menambahkan, berdasarkan informasi dari Data Pokok Pendidikan tertanggal 23 Agustus 2024, di Sulawesi Tenggara tercatat ada 320 Sekolah Menengah Atas dan 174 Sekolah Menengah Kejuruan.

"Bayangkan jika setiap sekolah tersebut menunjukkan karya kreatif dan inovasinya, ada berapa banyak Kekayaan Intelektual yang bisa dihasilkan," pungkasnya. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga