Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 10 April 2020
0 dilihat
Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19
Suasana jamaah melakukan ibadah shalat Foto: Repro google.com

" Imbauan ini dikeluarkan atas kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenag Sultra, Biro Kesra dan Kemasyarakatan Setda Provinsi Sultra, MUI Prov. Sultra, PW Nahdatul Ulama Sultra, PW Muhammadiyah Sultra, BAZNAS Sultra, DMI Sultra dan diketahui oleh Satgas Infokom dan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sultra. "

KENDARI, TELISIK.ID - Mewabahnya COVID-19 membuat aktivitas masyarakat terganggu. Bukan hanya dalam urusan pekerjaan yang bersifat duniawi, tetapi juga berdampak pada ibadah ritual yang dilakukan oleh umat beragama, khususnya umat Islam.

Apalagi mengingat bulan suci Ramadan tinggal beberapa hari lagi, maka sejumlah ormas Islam dan pihak, mengeluarkan imbauan berupa panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi mendatang.

Imbauan ini dikeluarkan atas kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenag Sultra, Biro Kesra dan Kemasyarakatan Setda Provinsi Sultra, MUI Prov. Sultra, PW Nahdatul Ulama Sultra, PW Muhammadiyah Sultra, BAZNAS Sultra, DMI Sultra dan diketahui oleh Satgas Infokom dan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sultra.

Baca juga: Hoax, Tiga Hari ke Depan Arus Angin Utara Ke Selatan Membawa Wabah

Berikut isi imbauannya:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
  4. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing. berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an.
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.
  6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk seremoni, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.
  7. Selama masa pandemi virus COVID-19 pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri umat muslim agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Salat Tarawih Keliling; b. Itikaf di masjid/mushalla; c. Takbir keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushalla dapat menggunakan pengeras suara dengan jumlah jamaah paling banyak 5 orang: d. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik: e. Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan; f. Halal bihalal dalam bentuk seremoni.
  8. Menghimbau kepada segenap umat muslim agar segera membayarkan Zakat hartanya yang telah memenuhi nishab dan haul nya sebelum Ramadhan sehingga bisa terdistribusi lebih cepat kepada Mustahiq.
  9. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid. mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang lingkungan masyarakat, agar meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan/atau membuka gerai di tempat keramaian, dan dapat diganti dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat perbankan; melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan.
  10. Pendistribusian Zakat Fitrah yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahiq melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang, pendistribusian dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada Mustahiq.
  11. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan, seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
  12. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak ikut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
  13. Imbauan ini hendaknya dapat dilaksanakan hingga diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa keadaan telah aman dari COVID-19.

 

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin

Baca Juga