Kapasitas Tempat Ibadah di Kota Kendari Dibatasi Maksimal 50 Persen
Musdar, telisik indonesia
Kamis, 17 Februari 2022
0 dilihat
Masjid Al-Kautsar Kota Kendari. Foto: Ibnu Sina Ali Hakim/Telisik
" Hal itu dilakukan setelah pemerintah pusat menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Kendari menjadi level 3 "
KENDARI, TELISIK.ID - Tempat ibadah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya diperkenankan dibuka dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang saja.
Hal itu dilakukan setelah pemerintah pusat menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Kendari menjadi level 3.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/499/2022 tentang PPKM level 3 di Kota Kendari. Edaran itu berlaku 15-28 Februari 2022.
Dalam edaran tersebut disebutkan tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang saja.
Meski demikian, dalam edaran, pemerintah meminta untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di kediaman masing-masing. Masyarakat bisa memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam pelaksanaan ibadah di rumah.
Baca Juga: Kendari Darurat COVID-19, PPKM Level 3 Diterapkan
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Puluhan Pemuda Kejar Pelaku Begal
Kondisi COVID-19 di Kota Kendari
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Kendari per Rabu 16 Februari 2022, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Kendari telah mencapai 8.609 kasus.
Dari jumlah tersebut 7.695 orang sudah dinyatakan sembuh, 96 meninggal dan 818 orang lainnya masih berstatus aktif terinfeksi COVID-19. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali