Video Syur Diduga Diperankan Karyawan PT OSS Morosi Ternyata Hoaks

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 10 Juni 2023
0 dilihat
Video Syur Diduga Diperankan Karyawan PT OSS Morosi Ternyata Hoaks
Video syur berdurasi 6 menit 6 detik, diduga libatkan karyawan dari PT OSS Morosi telah beredar luas di media sosial, ternyata hoaks. Foto: Screenshot video

" Polsek Bondoala telah menerima laporan dari seorang wanita berinisial L yang sebelumnya diduga terlibat dalam video porno durasi 6 menit 6 detik "

KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat dihebohkan dengan tersebarnya video syur berdurasi 6 menit 6 detik yang diduga diperankan seorang karyawan PT OSS Morosi. Namun terungkap bahwa video tersebut ternyata hoaks.

Polsek Bondoala telah menerima laporan dari seorang wanita berinisial L yang sebelumnya diduga terlibat dalam video tersebut. Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Kapolsek Bondoala, AKP Agus Darmanto, wanita itu meminta klarifikasi melalui video untuk membuktikan bahwa ia bukanlah pemeran wanita dalam video yang viral tersebut.

"Kemarin memang ada wanita datang ke Polsek. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa pemeran wanita dalam video tersebut bukan dirinya dan meminta untuk membuat video klarifikasi," ujarnya, Sabtu (10/6/2023).

Namun Polsek Bondoala menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dari tim cyber dan saksi ahli masih diperlukan sebelum klarifikasi diberikan. Mereka juga menyarankan agar laporan resmi dibuat ke Polda (Subdit Cyber Crime) guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Video yang beredar menunjukkan sepasang laki-laki dan wanita melakukan hubungan suami istri di atas ranjang, dengan durasi 6 menit 6 detik. Wanita dalam video tersebut terlihat mengenakan hijab dan kacamata, sedangkan pemeran pria mengenakan kaos lengan panjang berwarna hitam.

Baca Juga: Video Syur Mirip Rebecca Klopper Viral di Medsos, Warganet: Baju dan Tindikan Perut Sama

Diketahui, video tersebut diduga rekaman lama yang kembali viral, setelah diunggah oleh penyedia akun video mesum di Twitter April 2023.

Tidak hanya satu video, terdapat puluhan video serupa dengan adegan yang sama yang melibatkan pemeran yang berbeda. Dalam percakapan yang terjadi dalam video tersebut, logat Sulawesi tidak terdengar.

Praktisi hukum pidana, La Ode Muhammad Sulihin mengingatkan, tindakan menyebarkan link video porno merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, dapat terjerat hukum.

Baca Juga: 8 Video Syur Diduga SPG Yamaha Hebohkan Warganet, Ini Linknya

Sulihin mengingatkan bahwa terdapat tiga perbuatan terlarang yang masuk dalam rumusan delik pidana sesuai dengan UU ITE. Pertama, mendistribusikan, yang berarti mengirimkan dokumen elektronik berisi konten asusila kepada banyak orang. Kedua, mentransmisikan, yang merujuk pada membagikan dokumen elektronik berisi konten asusila hanya kepada salah satu pihak.

Terakhir, membuat dapat diakses, yang mencakup tindakan yang memungkinkan orang lain melihat atau mengakses dokumen elektronik berisi konten asusila tersebut.

Saat ini, Telisik.id terus berupaya menghubungi L, wanita yang melapor ke Polsek Bondoala, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini. Pihak PT Obsidian Stainless Steel juga belum memberikan tanggapan mengenai masalah ini. (B)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga