Karena Mabuk, Pria Ini Pukul Warga Hingga Masuk Rumah Sakit

Aris, telisik indonesia
Kamis, 03 Juni 2021
0 dilihat
Karena Mabuk, Pria Ini Pukul Warga Hingga Masuk Rumah Sakit
Korban penganiayaan yang terbaring lemas usai dipukul pelaku. Foto: Ist.

" Lalu tiba-tiba pelaku memukul bagian wajah korban, sehingga korban terjatuh. "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) kembali membekuk pelaku penganiayaan, La Ode Sarman (41) di Desa Pebaoa, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Kamis (3/6/2021), sekira Pukul 14.00 Wita.

Pelaku dibekuk polisi karena telah melakukan penganiayaan kepada Ibrahim Isa (korban).

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Butur, Iptu Sunarton S.H, kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban terjadi pada hari Rabu (2/6/2021) malam lalu, sekira pukul 20.30 Wita.

Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk di jalan sekitar rumah korban. Pelaku berteriak dan mengeluarkan kata-kata berbau rasis.

Mendengar suara pelaku itu, korban yang sementara duduk-duduk di teras rumah miliknya, kemudian mendatangi pelaku untuk menanyakan kepada siapa maksud dengan perkataan kasar yang dikeluarkan oleh pelaku.

"Lalu tiba-tiba pelaku memukul bagian wajah korban, sehingga korban terjatuh," bebernya.

Selanjutnya, pelaku duduk di atas perut korban sambil mencekik leher korban. Kemudian sdr. Sukaria dan Sdr. Ardin datang dan melerai pelaku dan korban, kemudian mengangkat korban dan dibawah ke rumahnya.

Baca juga: Tabrak Mobil Mogok, Pengendara Motor di Kolut Patah Tulang

Baca juga: Pelajar di Kendari Dipaksa Teman Jadi PSK, Tarifnya Rp 600 Ribu Sekali Main

"Akibat kejadian tersebut, korban merasa kesakitan pada wajah, leher, tangan kanan, dan punggung serta pinggang belakang," terangnya.

Sunarton mengatakan, menurut informasi dari masyarakat sekitar TKP, malam kejadian pelaku mabuk dan keliling kampung sambil berteriak-teriak.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Butur.

"Untuk korban, kami sudah koordinasikan dengan pihak keluarga dan rumah sakit tadi siang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena korban tidak bisa bangun dan duduk, karena korban merasa pinggangnya ada kelainan dan rasa sakit," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 Bulan penjara. (B)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga