Karyawan Hotel Happy Inn Kendari Diduga Coba Perkosa Pengunjung

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 20 Desember 2023
0 dilihat
Karyawan Hotel Happy Inn Kendari Diduga Coba Perkosa Pengunjung
Terduga pelaku pemerkosa ALF (24) saat dijemput tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, (kiri) dan ilustrasi korban pemerkosaan (kanan). Foto: Kolase

" Seorang petugas medis berinisial DMA asal Wakatobi, hampir menjadi korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan di Hotel Happy Inn Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang petugas medis berinisial DMA asal Wakatobi, hampir menjadi korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan di Hotel Happy Inn Kendari. Kejadian tersebut melibatkan seorang karyawan hotel berinisial ALF (24), yang kini berada dalam jerat hukum.

Rabu (20/12/2023), sekitar pukul 01.00 Wita, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap ALF di Desa Pudauha, Konawe Selatan. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi empat hari yang lalu, tepatnya Sabtu (16/12/2023), ketika korban menginap di Hotel Happy Inn.

Saat itu, sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku ALF masuk ke kamar DMA dengan menggunakan kunci serep yang telah diambil sebelumnya. ALF berusaha membuka celana korban dan mencoba melakukan perbuatan tercela tersebut. Beruntung, DMA dengan sigap menendang ALF hingga jatuh dari tempat tidur.

DMA berhasil melarikan diri sambil berteriak, namun ALF tidak gentar. Saat korban hendak keluar kamar, tersangka bahkan mengancam akan membunuhnya jika dia terus berteriak.

Baca Juga: Kepala UPT DP3A Konawe Selatan Bantah Dugaan Pemerkosaan Kepala Desa Ambakumina

Setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap ALF. Penangkapan berhasil dilakukan di Desa Pudauha, Kelurahan Mowila, Kecamatan Mowila, Konawe Selatan.

ALF, laki-laki berusia 24 tahun, kini berada di bawah pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. DMA, sebagai korban, adalah seorang ASN petugas medis di RSUD Wakatobi.

Baca Juga: Gadis 13 Tahun Laporkan Kasus Pemerkosaan ke Polisi, Bukan Ditolong tapi Kembali Diperkosa

Melansir Tirto.id, menurut hukum, pemerkosaan termasuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 285 KUHP dengan tegas menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan, jika terbukti, dapat dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Sebagaimana diungkapkan dalam pasal tersebut, "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Sampai saat ini, Telisik.id berupaya mengonfirmasi pihak hotel untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Motif pelaku belum diketahui secara pasti pihak kepolisian sementara melakukan penyelidikan secara intensif. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga