Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Bungkam Usai Sidang Kode Etik
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 26 Agustus 2022
0 dilihat
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri. Hasil keputusan sidang, Ferdy Sambo resmi dipecat. Foto: Repro Detik.com
" Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Komjen Pol Ahmad Dofiri dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id, Jumat (26/8/2022).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak pagi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Tertutup, Brigjen Hendra dan Brigjen Benny Ali Bersaksi
Mereka di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Baca juga: Kapolri Bongkar Penanganan Kasus Ferdy Sambo di DPR, Benny Harman Peluk Jenderal Sigit
Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Melansir Kompas.com, usai dipecat, Sambo tampak masih menggunakan seragam dan topi dinasnya. Sambo terlihat memegang map berwarna hijau dan buku berwarna hitam.
Dia berjalan keluar diikuti oleh sejumlah personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sambo bungkam saat ditanya awak media. Dia memilih tetap berjalan dan tidak menengok sedikit pun. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali