KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan terduga oknum dosen berinisial A dengan puluhan mahasiswi di IAIN Kendari terus bergulir.

Wakil Rektor III IAIN Kendari, Dr. H. Herman, M.Pd.I menyampaikan, setelah diputuskan oleh dewan kode etik tingkat Fakultas Tarbiyah kasus dugaan pelecehan akan kembali disidangkan di tingkat dewan kode etik tingkat Institut.

"Dari pengajuan banding terduga pelaku selama sebulan dari tanggal pengajuan bandingnya akan dilakukan sidang dewan kode etik institut yang berjumlah lima orang, di mana nantinya akan dilakukan pemeriksaan pelaku dan korban," ungkapnya, Rabu (6/1/2021).

Lebih lanjut, tambah Herman, saat ini terduga pelaku oknum dosen IAIN itu telah diberhentikan sementara karena melalui BAP yang dilakukan dewan kode etik fakultas ditemukan fakta real dari kasus tersebut.

Baca juga: Panitia Pelaksana Musprov Kadin Sultra Minta Steering Committee Konsisten