Kasus Pencabulan 8 Bocah SDN 1 Tapulaga Konawe Masuk Tahap Pemberkasan
Apriadi Mayoro, telisik indonesia
Rabu, 13 Desember 2023
0 dilihat
Kepala Satuan Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menyampaikan saat ini korban pencabulan sudah pada tahap pemberkasan. Foto: Apriadi Mayoro/Telisik/Ist.
" Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan penjaga kantin SDN 1 Tapulaga, sudah dalam proses pemberkasan oleh pihak Polresta Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan penjaga kantin SDN 1 Tapulaga, sudah dalam proses pemberkasan oleh pihak Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa tidak ada penambahan jumlah korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh penjaga kantin.
Ia menambahkan, saat ini para keluarga korban sedang melakukan pemberkasan untuk dilanjutkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kendari.
Selain itu, dari delapan korban, hanya 7 korban yang dilanjutkan pemeriksaan. Alasannya, karena 1 korban tidak memenuhi pasal yang ditersangkakan.
"Tidak ada penambahan jumlah korban. Saat ini, pihak keluarga sedang dilakukan pemberkasan. Dari 8 korban itu berkurang 1 karena tidak memenuhi pasal yang ditersangkakan," ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun di Warung Sup Ubi Kendari Dibekuk Polisi
Kasus pencabulan ini bermula dari adanya laporan dari pihak keluarga korban, Rabu (29/11/2023). Pihak Polresta Kendari dan Polsek Soropia kemudian berhasil menangkap pelaku AS (54), Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 10:00 Wita.
Pencabulan ini dilakukan oleh penjaga kantin di SDN 1 Tapulaga, Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, dengan 8 bocah SD sebagai korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan kronologis kejadian, dimana awalnya pada 25 November 2023, korban berinisial NS pergi ke sekolah dan memutuskan singgah di kantin milik tersangka. Tersangka lalu menarik tangan korban dan melakukan pencabulan di dalam kantin yang saat itu sedang sepi.
Seorang teman korban tiba-tiba muncul dan memaksa tersangka melepaskan korban. NS kemudian menceritakan insiden tragis tersebut kepada ibunya dan tetangga. Setelahnya, para tetangga lainnya juga mengonfirmasi, jika beberapa anak mereka juga menjadi korban serupa oleh tersangka.
Para korban yang teridentifikasi adalah NS (11), NSN (11), AMB (11), R (10), RSA (11), NP (10), RN (10), dan NR (8).
Baca Juga: Delapan Bocah SDN 1 Tapulaga Konawe jadi Korban Pencabulan Penjaga Kantin
Berdasarkan pengakuan ibu salah satu korban, Inisial C (49), pelecehan tersebut sudah lama dilakukan dan baru menyadari ketika ada laporan dari korban.
"Pelecehan seksual ini terjadi sudah lama dan baru hari ini saya tahu bahwa anak saya dilecehkan di sekolah sama penjaga kantin di sekolahnya,” ujarnya, Jumat (1/12/2023).
Pelaku terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp 5 miliar. (B)
Penulis: Apriadi Mayoro
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS