Kasus Dugaan Surat Palsu Nonjob ASN Dihentikan Polda Sulawesi Tenggara, Korban: Tak Ada Kepastian Hukum
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Rabu, 11 Januari 2023
0 dilihat
Laode Kabias, korban dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Sulkarnain Kadir selaku mantan Wali Kota Kendari. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik
" Kasus nonjob beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari masih terus bergulir. Pasalnya hingga saat ini para pelapor merasa tidak ada kepastian hukum yang diterima "
KENDARI, TELISIK.ID - Kasus nonjob beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari masih terus bergulir. Pasalnya hingga saat ini para pelapor merasa tidak ada kepastian hukum yang diterima.
Setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021.
Pemberhentian tersebut, dibuktikan dengan surat pemberitahuan hasil penyelidikan tertanggal 31 Oktober 2022 dengan Nomor: B/717/X/2022/ Dirkrimum, atas laporan La Ode Kabias SH tertanggal 13 Juni 2022, terkait dugaan surat palsu dengan terlapor Sulkarnain Kadir selaku mantan Wali Kota Kendari.
Baca Juga: Asrun Lio Resmi Jabat Sekda Definitif Sulawesi Tenggara
Dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) ini, segala laporan disampaikan La Ode Kabias terhadap dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021 yang mengakibatkan 11 ASN dinonjob oleh Sulkarnain Kadir bukan merupakan tindak pidana.
Hal ini diungkapkan oleh Laode Kabias selaku korban yang dinonjobkan oleh Sulkarnain Kadir, ia mengaku proses penonjoban tersebut dinilai tidak berdasar sesuai aturan yang berlaku pada Undang-Undan ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Namun hingga saat ini kasus tersebut belum ada kepastian hukum dari Polda Sulawesi Tenggara.
"Saya telah melaporkan kasus tersebut namun melalui SP2HP dinyatakan tidak ada unsur pidana, padahal sudah jelas SK Nomor 56 Tahun 2021 merupakan barang bukti indikasi tindak pidana tentang surat palsu," ujar Kabias, Rabu (11/1/2022).
Menurutnya, penyidik diduga tidak mampu membedakan unsur pidana dan administrasi, jika kesalahan tentang administrasi dalam sebuah keputusan itu sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni pasal 17-18.
Baca Juga: Kepala LLDikti Imbau Pergururan Tinggi Jangan Banyak Teori
"Dalam penyelidikan tersebut pihak kepolisian tidak memberi indikator atau alasan yang menyatakan tidak adanya unsur pidana," tambah mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Masa bakti 2015-2019, Laode Muhammad Syarif juga menyoroti tentang dugaan keganjalan dari laporan tersebut yang dihentikan oleh penyidik.
"Menurut saya kalau betul bahwa surat keputusan tersebut adalah palsu maka tidak dapat dijadikan dasar untuk memindahkan 11 orang ASN dari jabatan sebelumnya. Intinya, pejabat pemerintah daerah tidak dibenarkan untuk mengeluarkan SK palsu karena pemalsuan dokumen juga merupakan tindak pidana," ucap Syarif saat dihubungi Telisik. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS