Kejari Konawe Amankan DPO Tindak Pidana Membangun dan Mengoperasikan Terminal Khusus Tanpa Izin

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 09 Oktober 2023
0 dilihat
Kejari Konawe Amankan DPO Tindak Pidana Membangun dan Mengoperasikan Terminal Khusus Tanpa Izin
Lily Sami saat akan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari oleh Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Ist.

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, berhasil amankan seorang buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin, Lily Sami "

KONAWE, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, berhasil amankan seorang buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin, Lily Sami.

Pelaku Lily Sami, diamankan setelah melaksanakan sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Unaaha, Senin (9/10/2023).

Kepala Kejari Konawe melalui Kasi Intelejen Arbin Nu’man mengatakan, terpidana Lily Sami diamankan pada Senin (9/10/2023) bertempat di Kantor Kejari Konawe.

"DPO atas nama Lily Sami saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri

Baca Juga: HUT TNI ke-78, Antam Konawe Utara Bagikan Ratusan Paket Sembako

Konawe untuk dilakukan eksekusi," jelasnya.

Lanjut Arbin Nu’man, Lily Sami merupakan terpidana terkait perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2), sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 299 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.Sus-LH/2022 tertanggal 31 Maret 2022 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Unh tanggal 2 Maret 2021 serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Pemda Konawe Salurkan Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan terpidana dinyatakan sehat, selanjutnya Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Konawe yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marwan Arifin,  membawa terpidana Lily Sami ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari untuk menjalani hukuman pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.SusLH/2022," ujarnya.

Sementara itu Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani Irawati saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima tahanan Lily Sami.

"Iye, sudah berada di LPP, pukul 14.30 sudah berada di LPP," ucapnya saat dikonfirmasi via seluler.  (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga