Kategori Fakir Miskin, Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp 300 Triliun Terdaftar BPJS Kelas 3
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 30 Desember 2024
0 dilihat
Harvey Moeis dan istri Sandra Dewi terdaftar BPJS Kelas 3. Foto: Instagram @sandradewi88
" Tersangka kasus korupsi Harvey Moeis mengejutkan publik setelah diketahui terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan DKI Jakarta "
JAKARTA, TELISIK.ID - Tersangka kasus korupsi Harvey Moeis mengejutkan publik setelah diketahui terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan DKI Jakarta.
Informasi ini diungkap melalui media sosial, memancing respons luas masyarakat.Selain Harvey, istrinya yang juga selebriti, Sandra Dewi, turut terdaftar sebagai penerima bantuan iuran PBI. Keduanya dinyatakan tergolong penerima bantuan sesuai dengan data pemerintah daerah.
“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis salah satu akun di Twitter atau X pada Senin (30/12/2024) seperti dikutip dari Disway.
Tangkapan layar turut memperlihatkan informasi kategori PBI BPJS Kesehatan. Peserta PBI BPJS Kesehatan adalah warga yang masuk kategori miskin atau tidak mampu menurut data Dinas Sosial. Iuran bulanan mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah, tanpa kewajiban membayar.
Baca Juga: Komisi III DPR Klaim Polri Institusi Paling Responsif Terhadap Aduan Masyarakat Sepanjang 2024
Unggahan di media sosial tersebut menjadi viral dengan lebih dari 10 ribu unggahan ulang dan 46 ribu tanda suka. Banyak netizen melontarkan komentar bernada sindiran terhadap fakta ini.
“Dih BEBAN! Gua yg gaji UMR bayar mandiriiiiii dengan 4 anggota keluarga,” ujar salah satu komentar netizen. Lainnya menambahkan, “Besok kalau mau priksa jadi gak malu lagi.”
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut. Ia memastikan bahwa data menunjukkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang terdaftar sebagai peserta PBI.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky, dikutip dari Jawapos.
Pernyataan ini memberikan penegasan bahwa keanggotaan PBI ditetapkan oleh pemerintah daerah. Peserta PBI termasuk warga fakir miskin atau segmen pekerja bukan penerima upah yang memiliki hak kelas 3. Iuran mereka sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3,” jelas Rizzky.
Namun, kepesertaan PBI tidak selalu harus kategori fakir miskin. Seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN berhak menjadi peserta PBI jika bersedia mendapatkan hak kelas 3. Data terkait kepesertaan ini sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Biaya Haji Tahun Depan Dipastikan Lebih Murah, Segini Besarannya
“Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambah Rizzky dalam pernyataannya.
Fakta ini memancing respons publik karena sebelumnya Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengelolaan timah. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang tersebut harus dilunasi setelah putusan hukum tetap ditetapkan oleh pengadilan.
Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS