Yasin Limpo Cabut Aturan Ganja Tanaman Obat Binaan

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 29 Agustus 2020
0 dilihat
Yasin Limpo Cabut Aturan Ganja Tanaman Obat Binaan
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Repro Google.com

" Ganja dimasukkan dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) cabut Keputusan Menteri yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan.

Sebelum itu ganja masuk dalam daftar tanaman binaan Kementan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020.

Ganja dimasukkan dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura.

Tapi, Kepmen tersebut dicabut sementara untuk dievaluasi.

Kementan akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam ganja tersebut seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," ucap Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Tommy Nugraha dalam keterangan persnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (29/8/2020).

Baca juga: KPI Ajak Orangtua Dampingi Anak Nonton Televisi

Komitmen, Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Kementerian Pertanian menyatakan, ganja sebagai komoditas binaan pertanian yang masuk dalam daftar tanaman obat pada Kepmentan 104/2020. Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini merupakan kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan yang diatur melalui Kepmentan 511/2006.

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," kata Tommy.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika. Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan.

"Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," jelas Tommy dikutip mereka.com.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin

Baca Juga