KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Terbongkarnya modus dugaan kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara dan 10 daerah lainnya, telah menodai proses seleksi yang selama ini dinilai bebas dari praktik culas.
Selain menyeret Kepala BKPSDM Kolut, Jumadil, beserta dua orang bernama Adli Nirwan dan Arfan, Satuan Tugas (Satgas) Anti Kecurangan CASN 2021 wilayah Polda Sultra juga mendeteksi 9 orang peserta tes yang terlibat dalam praktik kecurangan CASN di Kolut. Dari 9 orang itu, hanya 6 peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Saat dikonfirmasi terkait nasib ke-6 peserta tersebut, Wakil Bupati Kolut, H. Abbas, SE menyatakan, dirinya belum tahu nama keenam peserta itu dan tidak paham mekanisme selanjutnya.
"Sampai hari ini saya selaku wakil bupati tidak terlalu mendalami masalah ini. Yang pasti masalah itu sudah berproses secara hukum. Kita akan menunggu seperti apa prosesnya, dan kita serahkan saja kepada penegak hukum," kata Wabup, Selasa (10/5/2022).
Sementara itu, menurut Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kolut, Rusnayani, SKM, diskualifikasi keenam peserta yang dinyatakan lulus bukan kewenangan BKPSDM Kolut.
