BKPSDM Belum Tahu Identitas 6 ASN Korban Kecurangan Seleksi CASN 2021

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 17 Januari 2023
0 dilihat
BKPSDM Belum Tahu Identitas 6 ASN Korban Kecurangan Seleksi CASN 2021
Peserta seleksi CAT CASN tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

" Hingga saat ini BKPSDM belum mengetahui identitas 6 Aparatur Sipil Negara yang dinyatakan lolos dengan cara membayar Rp 150 juta "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Terbongkarnya kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara dan 10 daerah lainnya, telah menodai proses rekrutmen yang selama ini dinilai bebas dari praktik culas.

Peristiwa tersebut sempat membuat publik geger. Pasalnya, mayoritas masyarakat Indonesia khususnya di Kolaka Utara menganggap seleksi CASN berbasis Computer Assisted Test (CAT) atau lebih familiar dengan tes online, terbilang canggih dan sulit dimanipulasi seperti tes manual.

Ironisnya, tindakan culas tersebut dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kolaka Utara yang saat itu dijabat Jumadil, beserta staf BKPSDM Kolaka Utara Muh. Adli Nirwan dan Arfan wiraswasta asal Kabupaten Luwu.

Setelah kurang lebih 8 bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh satuan tugas (satgas) anti kecurangan CASN 2021 wilayah Polda Sulawesi Tenggara, Desember 2022 lalu, ketiga terdakwa akhirnya divonis 3 dan 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua memvonis mantan Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Muh. Adli Nirwana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara terdakwa lainnya, Arfan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Amar putusan itu dibenarkan salah satu hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi yang dikonfirmasi Telisik.id beberapa waktu lalu.

"Betul, majelis hakim memutus dalam amar putusan masing-masing 3 dan 4 tahun serta denda Rp 800 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Lantas, bagaimana nasib ke-6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan lolos CAT CASN 2021 dengan cara membayar Rp 150 juta?

Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui identitas ke-6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan lolos dengan cara membayar Rp 150 juta.

Baca Juga: BKPSDM Tunggu Upaya Hukum Dua Pelaku Kecurangan Seleksi CAT CASN Kolaka Utara

"Sampai saat ini belum ada informasi resmi yang kami peroleh terkait 6 orang ASN itu. Selama belum ada penetapan resmi dari pihak berwenang, maka kami tidak dapat melakukan apa-apa," terangnya, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, mereka yang dinyatakan lolos seleksi CAT CASN tahun 2021 semuanya dianggap lulus dan diikutkan diklat prajabatan.

"Kami tidak punya hak untuk menahan, terlebih kita tidak tahu mereka siapa dan alasan untuk menahan mereka," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mungkin langsung menahan, sementara tidak ada penetapan bersalah baik dari aparat penegak hukum maupun BKN.

"Andai ada surat resmi dari BKN atau aparat penegak hukum terkai status ke-6 orang ASN tersebut, mungkin akan dipertimbangkan. Tapi sampai saat ini yang terproses secara hukum kan cuma dua orang ini," jelasnya.

Diketahui, sindikat praktik curang pendaftaran pegawai lintas provinsi ini berhasil terendus Satuan Tugas (Satgas) Anti Kecurangan CASN 2021 wilayah Polisi Daerah Sulawesi Tenggara dan menggelar rilis bersama Mabes Polri di Polda Sulawesi Tenggara, Senin (25/4/2022) lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Hery Tri Maryadi saat itu mengungkapkan, untuk wilayah hukum Sulawesi Tenggara, terdapat tiga orang tersangka atas dugaan praktik kecurangan CASN, yakni Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil, Adli Nirwan dan Arfan.

Diskrimsus Polda Sultra menjelaskan, pihaknya mendeteksi 9 orang peserta tes yang ikut dalam praktik kecurangan, namun hanya 6 peserta yang dinyatakan lulus. Sedangkan tiga orang yang tidak lulus karena keterlambatan saat pelaksanaan tes CASN.

Lulusnya 6 peserta ini dibatalkan, dan akan masuk daftar hitam dalam setiap seleksi CASN mendatang.

Peserta yang terlibat harus membayar Rp150 juta jika ingin lulus melalui praktik kecurangan yang disediakan oleh ketiga tersangka.

Modus operandi praktik kecurangan tersebut menggunakan aplikasi bernama Zoho Asist yang memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh, dengan perangkat lain seperti telepon genggam, tablet, atau pun komputer.

Melalui rilis tersebut juga diketahui, ketiga tersangka berperan sebagai fasilitator dalam mencari klien serta memasang aplikasi tersebut di komputer yang digunakan saat seleksi. Peserta tes tinggal duduk saja di dalam, dan soalnya akan dijawabkan dari luar.

Terdapat dua tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat kecurangan seleksi CASN dari luar daerah, bernama Faisal yang telah diamankan di Polda Sulawesi Barat, dan Ivon diamankan di Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Dugaan Sindikat Kecurangan Seleksi CASN di Kolaka Utara Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

Mengutip dari suara.com jaringan Telisik.id, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satgas Anti-KKN CPNS mengungkap tindak pidana yang terjadi saat seleksi ASN tahun 2021. Kecurangan ini tak hanya terjadi di satu titik, melainkan menyebar di lima provinsi.

Provinsi tersebut terdiri atas Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Lampung. Khusus wilayah Sulawesi Selatan, tindak pidana terjadi di Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.

Sedikitnya 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecurangan seleksi CASN ini. Mereka ditangkap di 10 titik yang berbeda. Yang menyita perhatian, terhadap 9 orang berstatus PNS yang turut terlibat dalam tindak pidana ini.

Terungkapnya kecurangan ini juga memaksa 359 calon ASN atau PNS didiskualifikasi dan 81 lainnya menunggu nasib alias belum didiskualifikasi. Mereka juga terancam di-blacklist dari seleksi calon ASN atau PNS. (A)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga