JAKARTA, TELISIK.ID - Informasi akan adanya kedatangan 500 TKA asal China di Sultra, yang kini tengah dikritik sejumlah pihak dibenarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Dilansir kumparan.com, Kemenaker mengakui telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China tersebut. Dimana, RPTKA ini sudah diajukan pada 1 April lalu oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.

"Betul terkait persetujuan penggunaan TKA untuk kedua perusahaan tersebut. Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemenaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna," ungkap Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, Kamis (30/4/2020).

Apalagi, tambah dia, dari sisi hukum atau peraturan penggunaan TKA semuanya terpenuhi, termasuk penggunaan TKA pada masa pandemi COVID-19, terutama Pemen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf f.

Baca juga: Satu Pasien PDP Meninggal Dunia di RSUD Baubau