Kedatangan 500 TKA di Sultra Tak Bisa Ditolak

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 30 April 2020
0 dilihat
Kedatangan 500 TKA di Sultra Tak Bisa Ditolak
Hasil screenshot surat Kemenaker tertanggal 15 April yang ditandatangani Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Betul terkait persetujuan penggunaan TKA untuk kedua perusahaan tersebut. Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemenaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Informasi akan adanya kedatangan 500 TKA asal China di Sultra, yang kini tengah dikritik sejumlah pihak dibenarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Dilansir kumparan.com, Kemenaker mengakui telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China tersebut. Dimana, RPTKA ini sudah diajukan pada 1 April lalu oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.

"Betul terkait persetujuan penggunaan TKA untuk kedua perusahaan tersebut. Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemenaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna," ungkap Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, Kamis (30/4/2020).

Apalagi, tambah dia, dari sisi hukum atau peraturan penggunaan TKA semuanya terpenuhi, termasuk penggunaan TKA pada masa pandemi COVID-19, terutama Pemen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf f.

Baca juga: Satu Pasien PDP Meninggal Dunia di RSUD Baubau

Sedangkan potensi penyebaran COVID-19 yang dikhawatirkan masyarakat, sudah diantisipasi dengan meminta perusahaan pengguna agar melakukan sejumlah langkah dan koordinasi dengan pemerintah setempat, sebagaimana surat Kemenaker tertanggal 15 April yang ditandatangani Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi.

Adapun isi dari surat tersebut diantaranya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar corona.

Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.

Ditambahkan pula bahwa, pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin

Baca Juga