Mediasi Tuntutan Aliansi Serikat Buruh di PT OSS dan VDNI Berjalan Damai

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 19 Januari 2023
0 dilihat
Mediasi Tuntutan Aliansi Serikat Buruh di PT OSS dan VDNI Berjalan Damai
Proses mediasi tuntutan aliansi serikat buruh PT OSS dan PT VDNI bersama Dinas Nakertrans dan DPRD Kabupaten Konawe. Foto: Ist.

" Pemerintah Daerah Konawe melalui Dinas Nakertrans bersama DPRD melakukan mediasi pertemuan antara aliansi serikat buruh dengan pihak manajemen perusahaan PT OSS dan PT VDNI di ruang rapat Makarti Tama "

KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah Konawe melalui Dinas Nakertrans bersama DPRD melakukan mediasi pertemuan antara aliansi serikat buruh dengan pihak manajemen perusahaan PT OSS dan PT VDNI di ruang rapat Makarti Tama, Kamis (19/1/2023).

Dalam pertemuan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto yang didampingi oleh anggota Komisi III, Ulfiah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Lidya Wulandari Nathan.

Selain itu, mediasi tersebut juga turut disaksikan oleh Wakapolres Konawe Kompol Alwi dan Perwira Penghubung Dandim 1714 Kendar, Letnan Kolonel Azwar D.

Baca Juga: Karyawan PT OSS Tewas Terlindas Loader, Ini Sebabnya

Pertemuan yang didasari atas tuntutan aliansi serikat buruh kepada pihak dua perusahaan mega industri Morosi yakni terkait percepatan proses perjanjian kerja bersama (PKB), menolak upah murah dan menghapus kenaikan upah dengan sistem penilaian, menghapus swab PCR bagi karyawan serta menolak pemutasian karyawan PT OSS dan PT VDNI ke PT GNI Morowali.

Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto mengatakan, poin-poin yang disampaikan oleh serikat buruh di DPRD Konawe, sudah ditindak lanjuti dengan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

“Alhamndulilah, poin-poin yang menjadi harapan oleh serikat buruh, hari ini sudah terjawab semua,” ujarnya.

Ia berharap itu adalah langkah maju, dengan keterbukaan pihak perusahaan, serikat buruh dan pemerintah kemudian membawa daerah Konawe sebagai tempat berinvestasi yang paling aman.

Rusdianto juga mengatakan, Presiden RI sudah menarik PPKM, dengan dasar itulah, pihaknya menyampaikan ke perusahaan untuk menyesuaikan instruksi Presiden.

“Tidak ada lagi yang namanya PCR tetapi mungkin kita pakai sistem protokol kesehatan, misalnya menggunakan masker,” bebernya.

Secara tegas, Rusdianto mengatakan, hingga saat ini pihak HRD PT OSS dan PT VDNI tidak pernah menandatangani surat peringatan (SP) kepada buruh.

Sementara itu, untuk perjanjian kerja bersama (PKB) saat ini dalam tataran negosiasi dan pembentukan tim verifikasi secara bersama, antara serikat buruh yang nantinya akan duduk bersama dengan perusahaan dan Dinas Nakertrans.

"Nanti kita tunggu hasilnya, waktu yang diberikan selama satu Minggu sudah ada kesepakatan terkait data keanggotaan dulu, kemudian setelah lengkap baru duduk bersama membahas poin-poin inti dari PKB yang akan diputuskan nanti," jelasnya.

Sementara itu, HRD Manager PT VDNI, Ahmad Saekuzen mempertegas, untuk pengapusan swab PCR, pihaknya akan menyampaikan kepada manajemen perusahaan.

“Apalagi tadi ada informasi bahwa PPKM sudah dicabut,” jelasnya.

Untuk isu-isu karyawan yang tidak mau diberikan surat peringatan (SP), sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan SP.

“SP yang memang saat ini berlaku adalah yang dikeluarkan oleh HRD,” tegasnya.

Kemudian terkait dengan pemutasian karyawan ke PT GNI Morowali, pihaknya sudah menyampaikan tidak ada pemutasian ke sana, namun hanya perjalanan dinas biasa.

“Perjalanan dinas biasa itu macam-macam, bisa memang itu training atau apa saja yang penting mereka ditugaskan di sana, tetapi terkait pemutasian itu tidak ada,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Siap Laporkan PT OSS dan VDNI ke Jakarta Jika 3 Kali Mangkir RDP

Ditanya terkait pertimbangan perusahaan mengirim karyawan dalam bentuk perjalanan dinas ke PT GNI Morowali, pihaknya enggan memberikan penjelasan secara detail.

Namun ia hanya mengatakan, kebijakan tersebut ada di internal perusahaan, kalau nantinya pihak serikat buruh ingin memberikan masukan bisa melalui jalur komunikasi.

Diinformasikan, terkait upah karyawan, dewan pengupahan Kabupaten Konawe telah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dan saat ini masih menunggu persetujuan kenaikan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga