Peredaran Sabu Asal Medan Digagalkan di Surabaya, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 25 Juni 2021
0 dilihat
Peredaran Sabu Asal Medan Digagalkan di Surabaya, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polrestabes Surabaya saat ungkap peredaran sabu dari Medan. Foto: Ist.

" Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, ada informasi pengiriman sabu dari Medan ke Surabaya yang dikirim tersangka CL melalui terminal 2 Bandara Soetta (Soekarno Hatta) "

SURABAYA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba ) Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran narkoba yang akan diedarkan di Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, berhasil diamankan beberapa tersangka antara lain, berinisial CR (30), MA (34) yang keduanya warga Bandung, EK (38) warga Sidoarjo, FA (25) warga kabupaten Kuningan, dan CL (22) warga Jaktim.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, ada informasi pengiriman sabu dari Medan ke Surabaya yang dikirim tersangka CL melalui terminal 2 Bandara Soetta (Soekarno Hatta).

"CL lalu menemui CH (TO) untuk penyerahan sabu. Kemudian CH bersama MA (driver) mengirimkan sabu ke Surabaya. Begitu ada informasi, lalu dilakukan penangkapan di Jalan Tol Mojokerto- Surabaya,” jelas mantan Kapolsek Gubeng Surabaya ini, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Empat Warga Bombana Kedapatan Transaksi Narkoba, Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda

Mantan Kasatreskrim Polres Surabaya Selatan ini menambahkan, saat dilakukan penangkapan, diamankan barang bukti sabu seberat 10 kg sabu yang disimpan dalam 10 paket dalam kemasan teh hijau.

Dari pemeriksaan tersangka CH, kata Hartoyo, tersangka sudah mengirim sabu ke Surabaya kepada seseorang sebanyak tiga kali.

“Dia mengaku mendapat upah Rp 60 juta untuk pengiriman. Rp 10 juta diberikan ke MA,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, lanjut mantan Kapolres Sumedang ini, pihaknya lalu melakukan pengembangan.

“Kemudian dalam pengembangan tersebut diamankan beberapa tersangka tersebut antara lain EK. Saat dilakukan penangkapan EK di tempat kosnya, diamankan sabu seberat 4,6 Kg beserta alat hisapnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Tragis! Warga Muna Tewas Terpanggang di Rumahnya, Kepala Tinggal Tengkorak

Belum puas menangkap tersangka EK dan FH, Satreskoba Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus tersebut hingga didapat tersangka lainnya.

“Dan akhirnya didapati tersangka FH yang ditangkap anggota di sebuah hotel di Sidoarjo.

”Dalam pengakuan para tersangka, peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh AA yang saat ini menjadi penghuni lapas di Jatim,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan pada tersangka yaitu pasal 114(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga