Kejari Muna Akhirnya Tahan Mantan Kasek SMA I Kabawo

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 08 Maret 2022
0 dilihat
Kejari Muna Akhirnya Tahan Mantan Kasek SMA I Kabawo
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menggiring BH ke mobil tahanan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) "

MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa (8/3/2022) melakukan pelimpahan (tahap II) mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA 1 Kabawo, BH, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersangka ditandai dengan penahanan. Dengan menggunakan rompi tahanan warna ping, tersangka, BH digiring petugas Kejari Muna sekira pukul 12.30 Wita untuk dititipkan ke Rutan Klas II B Raha.

Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing SH MH menerangkan, pelimpahan terhadap tersangka BH yang ketiga kalinya dilakukan penyidik. Di mana, pelimpahan pertama pada 14 Februari 2022, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Kemudian kedua, pada 21 Februari, berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen, tersangka dinyatakan reaktif sehingga pelimpahan ditunda.

"Hari ini, pelimpahan ketiga. Dari hasil rapid tes antigennya, non reaktif dan tersangka langsung kita lakukan penahanan," kata Agustinus, Selasa (8/3/2022).

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 439 juta itu, selain BH sebagai tersangka, mantan bendaharanya, LH juga yang lebih dulu dilimpahkan dan ditahan.

Motif tersangka BH adalah menggunakan dana BOS tahun 2016-2017 tanpa melalui kesepakatan dan keputusan bersama antara manajemen BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara dan ditandatangani peserta rapat.

Baca Juga: Polda Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Wantulasi Butur

"Tersangka BH ini menggunakan dana BOS tidak sesuai mekanisme," ungkapnya.

Kedua tersangka pula telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp 48 juta.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun di NTT Tenggelam di Pantai

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, berkas perkara itu disudah lengkap yang selanjutnya akan diteliti oleh JPU untuk penyusunan dakwaan.

"Setelah dakwaan ada, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga