MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai menindaklanjuti intruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, intruksi Jaksa Agung akan ditindaklanjuti dengan membentuk satgas dalam rangka optimalisasi pemberantasan mafia tanah.
Langkah yang dilakukan pihaknya saat ini adalah melakukan pemahaman terhadap camat, lurah dan kepala desa (Kades) terkait dengan pencegahan san penindakan perkara pertanahan.
"Kita bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Sahrir, Minggu (5/12/2021).
Kejari Muna saat ini pula membuka layanaan pengaduan mafia tanah. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, silakan mengadukan di Kejari.
