Kejari Muna Buka Pengaduan Mafia Tanah
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 05 Desember 2021
0 dilihat
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir memberikan penyuluhan terkait pencegahan mafia tanah. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kejari Muna mulai menindaklanjuti intruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan. Saat ini, telah dibuka layanaan pengaduan mafia tanah bagi masyarakat yang merasa dirugikan "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai menindaklanjuti intruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, intruksi Jaksa Agung akan ditindaklanjuti dengan membentuk satgas dalam rangka optimalisasi pemberantasan mafia tanah.
Langkah yang dilakukan pihaknya saat ini adalah melakukan pemahaman terhadap camat, lurah dan kepala desa (Kades) terkait dengan pencegahan san penindakan perkara pertanahan.
"Kita bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Sahrir, Minggu (5/12/2021).
Kejari Muna saat ini pula membuka layanaan pengaduan mafia tanah. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, silakan mengadukan di Kejari.
Baca Juga: Sebagai User, Bupati Muna jadi Penentu Sekda Terpilih
Baca Juga: Kemendagri Sarankan Cakades di Muna Tanpa Batas Usia
"Setiap laporan yang masuk akan kita kaji dan telaah," ujarnya.
Kejari Muna sendiri tahun 2011 silam pernah memproses kasus mafia tanah yang terjadi di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lasunapa, Kecamatan Duruka yang menyeret dua tersangka, mantan Kepala BPN Raha, Arifin dan mantan Kades Lasunapa, Lambirita.
Keduanya dijebolskan ke Rutan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan ganti rugi pembebasan lahan masyarakat dan pemalsuan alas hak tanah. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha