Kejari Muna Selamatkan Uang Negara Rp 647 Juta dari Terpidana Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Buton Utara
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 04 September 2024
0 dilihat
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaran bersama Kasi Pidsus, La Ode Firadin dan Plt Kasi Intel, Puput Wijaya Putra memperlihatkan uang hasil sitaan dari terpidana korupsi. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kejari Muna berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci, Kabupaten Buton Utara, tahun 2021 "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci, Kabupaten Buton Utara, tahun 2021, Rahmat.
Uang yang berhasil disita dari Rahmat selaku pelaksana kegiatan yang bekerja sama dengan Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Simbiring sebesar Rp 647.835.058.
"Uang yang kami sita ini akan disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian," kata Kajari Muna, Robbin Abdi Ketaren, Rabu (4/9/2024).
Robin menerangkan, eksekusi uang pengganti itu dilakukan, setelah terpidana tidak melakukan upaya hukum (banding).
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Buton Utara Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Dengan penyitaan itu, ia menekankan ke depan tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak saja berorientasi pada penghukuman badan, tetapi optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, asset recovery untuk menjaga stabilitas keuangan negara.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin menerangkan, perkara korupsi pembangunan Jembatan Cirauci yang melekat pada Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara dengan total anggaran sebesar Rp 2.130.680.000 telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Mantan Pj Bombana Burhanuddin jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi Jembatan Cirauci II
Kedua terdakwa yakni, Rahmat dan Terang Ukoras Simbiring telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
Keduanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa lebih dulu di eksekusi," sebutnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS