Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Pidum
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 22 Juli 2023
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta, Pj Bupati Muna Barat, Bahri, Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria dan Forkopimda. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti (BB) perkara pidana umum (Pidum) yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti (BB) perkara pidana umum (Pidum) yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).
Pemusnahan dilakukan oleh Kajari, Agustinus Baka Tangdililing bersama Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta, Pj Bupati Muna Barat, Bahri, Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria dan Forkopimda.
Agustinus bilang, BB yang dimusnahkan berjumlah 65 perkara yang telah inkrah medio Januari-Juni. BB yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu seberat 44 gram, alat hisap, timbangan, handphone (HP), senjata tajam dan pakaian.
"Perkaranya didominasi narkoba dan persetubuhan," kata Agustinus, Sabtu (22/7/2023) di sela-sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63.
Baca Juga: Barang Bukti 74 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Muna
Baca Juga: Obat Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan di Muna Barat
Sementara itu, Kasi BB, Djunaedi mengatakan, pemusnahan BB itu dalam rangka melaksanakan putusan PN sesuai pasal 270 KUHAP.
"BB yang dimusnahkan itu sudah inkrah," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS