23 Situs di Kolut Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 06 Februari 2021
0 dilihat
Makam Mokole Kodeoha, Wedolina Tanggapili yang terletak di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha. Foto: Muh. Risal/Telisik
" Dari 23 situs tersebut terdapat 17 di antaranya berupa goa, tiga makam atau kuburan mokole (raja), dan sisanya monumen serta bangkai helikopter. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Benda-benda peninggalan sejarah yang terpendam di dalam goa-goa (Kumapo) kini marak terjadi penjarahan, yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan menggunakan metal detektor.
Hal tersebut mendorong Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolaka Utara (Kolut) bergerak cepat melakukan pendataan serta pengusulan goa dan tempat-tempat yang dianggap memiliki nilai sejarah dan budaya ke Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Makassar.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dikbud Kolut, Sadaruddin mengatakan, saat ini BPCB Makassar telah menetapkan 23 situs sebagai cagar budaya dan sejarah di Kolut mesti dilindungi.
"Dari 23 situs tersebut terdapat 17 di antaranya berupa goa, tiga makam atau kuburan mokole (raja), dan sisanya monumen serta bangkai helikopter," katanya, Sabtu (9/2/2021).
Selain ke-23 situs tersebut, kata Sadaruddin, tahun ini Bidang Kebudayaan akan kembali melakukan pendataan terhadap delapan situs yang telah diketahui tempatnya.
"Kami juga meminta kepada masyarakat dan khususnya kepada Tamalaki Patowonua yang mungkin mengetahui keberadaan sebuah goa atau tempat yang dianggap memiliki nilai budaya dan sejarah agar menginformasikan kepada kami untuk dilakukan pendataan," ungkapnya.
Setelah delapan situs ini didata dan diajukan ke BPCB Makassar untuk melengkapi yang 23 situs sebelumnya, baru kemudian dibuatkan surat keputusan (SK).
Baca juga: Tak Bertuan, Pembangunan Dermaga di Busel Disoal
"Insyaallah mulai hari Senin kami sudah mulai melakukan pendataan untuk yang delapan situs," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, setalah SK terbit pihak kebudayaan akan meminta BPCB Makassar menyiapkan ahli cagar budaya untuk turun langsung mensosialisasikan situs-situs cagar budaya dan sejarah di tingkat kecamatan agar mendapat perlindungan dari pemerintah setempat.
"Kami targetkan selesai di bulan Februari ini, kami juga telah berkomunikasi dengan BPCB untuk menyimpan ahli cagar budaya yang akan mendampingi kami melakukan sosialisasi," pungkasnya.
Berikut rincian 23 situs yang telah ditetapkan BPCB Makassar sebagai cagar budaya:
1. Goa Mala-mala (Kec. Kodeoha)
2. Goa Watumea (Kec. Tiwu)
3. Goa Warokowu (Kec. Lasusua)
4. Goa Lawolatu (Kec. Ngapa)
5. Goa Wuko-Wuko (Kec. Ngapa)
6. Goa Datu (Kec. Batu Putih)
7. Goa Batu Tedong (Kec. Batu Putih)
8. Goa Kolohipo (Kec. Purehu)
9. Goa Laware (Kec. Purehu)
10. Goa Tojabi (Kec. Lasusua)
11. Goa Lawatu (Kec. Pakue)
12. Goa Inendi (Kec. Walasiho)
13. Goa Leombu (Kec. Pakue)
14. Goa Pasampang (Pakue Tengah)
15. Goa Tolala (Kec. Tolala)
16. Aawtu Tetenona (Kec. Ngapa)
17. Buntu Karama (Kec. Lasusua)
18. Makam Mokole Watunohu (Ngapa)
19. Makam Mokole Kodeoha (Kodeoha)
20. Makam Mokole Malulua (Batu Putih)
21. Rangka Helikopter 1 (Pakue Utara)
22. Rangka Helikopter 2 (Pakue Utara)
23. Monumen Kapten Kabasima (Kec. Wawo). (B)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Fitrah Nugraha