Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa dan Tahan Komisaris PT Tristaco Mineral Makmur

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 22 April 2024
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa dan Tahan Komisaris PT Tristaco Mineral Makmur
Massa yang melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, mendesak agar komisaris PT. Tristaco Mineral Makmur diperikasa dan ditahan. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Unjukrasa terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah IUP PT Antam UBPN Mandiodo Konawe Utara, terus bergulir "

KENDARI, TELISIK.ID - Unjukrasa terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah IUP PT Antam UBPN Mandiodo Konawe Utara, terus bergulir. Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan status Komisaris PT.  Tristaco Mineral Makmur (TMM) H. TFA, yang dinilai telah menerima royalti melalui rekening pribadi, namun hingga saat ini seakan tidak ada kejelasan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Lapangan Koalisi Lembaga Sipil Indonesia, Awaludin Sisila, saat melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (22/4/2024).

"Kami mempertanyakan status Komisaris PT. TMM yang hingga saat ini tidak ada kejelasan," ujarnya.

Sementara berdasarkan fakta persidangan, Direktur PT. TMM telah terbukti mengungkapkan bahwa H. TFA selaku Komisaris PT TMM telah menerima royalti sebesar 5$ setiap metrik ton ore nikel.

Baca Juga: Tuntut Pemkot Kendari Bayar Utang Pihak Ketiga Sejak 2023 Massa Aksi Bentrok dengan Pol PP

"Kami takutkan kasus Komisaris PT. TMM akan hilang jika dibiarkan berlarut," ungkap Awaludin.

Selain itu, massa juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memeriksa dan menetapkan komisaris PT. TMM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di pertambangan PT. Antam UBPN Konawe Utara dan mendesak Kejati Sulawesi Tenggara untuk transparan dan adil dalam menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di wilayah IUP PT. Antam Konawe Utara.

Baca Juga: Demonstrasi PPPK di Buton Selatan Ricuh

Sementara itu, massa yang diterima oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi di IUP PT. Antam Konawe Utara hingga saat ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari. Dan terkait Komisaris PT. TMM, pihak Kejaksaan Tinggi telah melakukan pemeriksaan dan untuk sementara masih berstatus sebagai saksi.

"Pada tanggal 23 Februari lalu, pihak Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT. TMM sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari," ungkap Dody.

Kasus tersebut masih terus berjalan dan Dody meminta pihak lembaga yang terkait agar bersama-sama mengawal kasus ini. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga