Merokok saat Berkendara Dapat Dikenakan Sanksi Serius dan Denda Segini

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 25 Juni 2024
0 dilihat
Merokok saat Berkendara Dapat Dikenakan Sanksi Serius dan Denda Segini
Merokok saat berkendara dapat mengancam keselamatan pengendara lain. Foto: Repro Istockphoto

" Merokok saat berkendara tidak hanya mengancam keselamatan pribadi, tetapi juga dapat membahayakan pengendara lain di sekitar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Merokok saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil.

Aktivitas ini tidak hanya mengancam keselamatan pribadi, tetapi juga dapat membahayakan pengendara lain di sekitar. Selain mengancam keselamatan pribadi, abu rokok yang terbawa angin dapat mengenai wajah pengendara di belakangnya, mengganggu pandangan, dan berpotensi menyebabkan luka.

Abu yang beterbangan ini bisa masuk ke mata atau mengganggu konsentrasi pengendara lain, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Dikutip dari rri.id, merokok saat mengemudi bisa menjadi pemicu kecelakaan. Pengemudi yang merokok sering kali kehilangan fokus, karena satu tangan digunakan untuk memegang rokok dan tangan lainnya mengendalikan kemudi.

Hal ini menyebabkan pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan dengan baik, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan reaksi cepat. Asap rokok yang tidak terkontrol juga dapat merusak kendaraan, menyebabkan potensi kebakaran apabila bara rokok jatuh ke permukaan mobil.

Bara yang menyala bisa menyebabkan kebakaran, terutama jika jatuh di tempat yang mudah terbakar seperti jok atau bahan lain yang ada di dalam mobil. Hal ini menambah risiko yang ditimbulkan oleh kebiasaan merokok saat berkendara.

Baca Juga: Merokok Sembarangan Akan Kena Denda Rp 250 Ribu

Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana.

Setiap pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Ketentuan ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengatur keselamatan di jalan raya.

Larangan ini bukan hanya untuk melindungi pengemudi, tetapi juga untuk memastikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sementara mengutip hukumonline.go.id, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga mengatur larangan merokok saat mengemudi.

Di dalamnya telah ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor dilarang merokok saat mengemudi. Ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap keselamatan tidak hanya ditujukan pada pengemudi mobil, tetapi juga pengendara sepeda motor.

Menurut aturan yang berlaku, pengemudi harus mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi berarti setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memberikan perhatian penuh dan tidak terganggu oleh aktivitas lain.

Hal ini termasuk tidak terganggu oleh sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.

Merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dapat dikatakan mengganggu konsentrasi jika kegiatan tersebut mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp 50 Juta

Meskipun secara eksplisit tidak disebutkan dalam UU LLAJ, merokok dapat mengganggu konsentrasi jika pengemudi tidak mampu fokus sepenuhnya pada jalan dan situasi di sekitarnya. Ini bisa mengakibatkan gangguan konsentrasi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Perbuatan merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dapat dipidana jika kegiatan tersebut membuat pengendara lalai dan mengakibatkan kecelakaan. Hal ini diatur dalam pasal 310 UU LLAJ, yang mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenai pidana penjara atau denda.

Ini termasuk kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan, korban luka ringan, luka berat, atau kematian. Jika kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi yang merokok, hukuman yang diberikan dapat sangat berat.

Misalnya, jika kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pengemudi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Ini menunjukkan bahwa merokok saat berkendara bukanlah masalah sepele dan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga