Dishut Sulawesi Tenggara Tinjau Lokasi Tambang Liar di Konawe Utara Kades Bantah Illegal Mining

Riksan Jaya, telisik indonesia
Jumat, 26 April 2024
0 dilihat
Dishut Sulawesi Tenggara Tinjau Lokasi Tambang Liar di Konawe Utara Kades Bantah Illegal Mining
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sahid (kiri), Jety PT Wisnu (kanan). Foto: Riksan Jaya/Telisik

" Kepala Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Imran Kamal, membantah telah melakukan penambangan liar di wilayah steril pertambangan (koridor) antara PT. MUR dan PT. KS "

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Kepala Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Imran Kamal, membantah bahwa dirinya telah melakukan penambangan liar di wilayah steril pertambangan (koridor) antara PT. MUR dan PT. KS.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara mengaku masih dalam proses pengecekan di lokasi yang menjadi objek pertambangan.

Sebelumnya diberitakan Telisik.id, salah satu tokoh masyarakat Desa Morombo Pantai, Roni Dipenogoro, mengungkapkan bahwa Imran Kamal melakukan penambangan di wilayah koridor bahkan menyerobot sebagian konsensus PT. MUR yang merupakan kawasan hutan produksi, sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. MUR diterbitkan.

“Secara fisik yang kami lihat di lapangn itu murni illegal mining. Yang dilakukan IK, konsensi yang dilakukan masuk dalam IUP PT. MUR, pemuatan itu adalah dari kargo PT. MUR hasil produksi itu dari tiga bulan sebelum RKB ini terbit,” ungkapnya, Jumat (5/4/2024) lalu.

Kepala Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Imran Kamal mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penambangan, apalagi di daerah koridor maupun di wilayah kawasan hutan produksi.

Baca Juga: Oknum Kepala Desa di Konut Diduga Menambang Ilegal hingga Kelabui Warga

Imran menyampaikan, sebagai kepala desa, ia hanya bertugas memediasi antara warga dan tambang-tambang pemilik IUP yang berada di daerahnya, agar warga mendapat kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas tambang yang ada di sana.

“Saya tidak pernah melakukan penambangan. Saya memediasi tambang pemilik IUP yang ada di situ melakukan kegiatan,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).

Imran membantah bahwa dirinya telah melakukan illegal mining, dan menampung ore hasil penambangannya di stock file jety PT Wisnu, seperti yang dituduhkan.

“Mana bukti (jika saya menambang), ada saya berdiri di tumpukan itu dalam video, atau saya duduk di ore itu,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi ke petugas pemetaan blok jety PT. Wisnu, Iwan mengaku tidak mengetahui soal informasi ore nikel yang dimaksudkan tersebut, karena saat ini dirinya masih dalam suasana libur di tempatnya bekerja.

Baca Juga: Puluhan Masyarakat Wawonii Bakal Unjuk Rasa Soal Illegal Mining PT GKP

“Iya, kalau itu saya juga kurang faham pak, karena kami kan masih libur, jadi kami kan belum masuk ke lapangan, semenjak mau masuk puasa,” imbuhnya, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Sahid mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pengecekan mengenai kebenaran informasi oknum kepala desa tersebut.

“Nanti saya cek lagi, kepala UPTD yang mengeluarkan permintaan perintah tugas, nanti mereka yang mengecek lalu melaporkan ke saya. Apa saja yang mereka temukan di kawasan hutan,” terangnya, Kamis (25/4/2024). (A)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga