PT Marketindo Selaras Dilapor Kejati Sulawesi Tenggara, Diduga Kelola Lahan secara Ilegal

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 25 September 2023
0 dilihat
PT Marketindo Selaras Dilapor Kejati Sulawesi Tenggara, Diduga Kelola Lahan secara Ilegal
Ratusan petani Angata dan beberapa elemen berdemonstrasi, guna melaporkan penggolalan lahan diduga secara ilegal yang di lakukan oleh PT Markepindo Selaras. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Ratusan petani dan mahasiswa, serta pemuda dari Aliansi Petani Angata, berdemonstradi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan petani dan mahasiswa, serta pemuda dari Aliansi Petani Angata, berdemonstradi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (25/9/2023).

Massa menggugat dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (MS) di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Aksi protes yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menyuarakan hak-hak masyarakat yang mereka yakini telah terzalimi.

Rahman menjelaskan, PT MS awalnya mengakuisisi aset PT Sumber Madu Bukari pada tahun 2009. PT Sumber Madu Bukari memiliki izin lokasi yang telah diterbitkan pada tahun 1996 dan telah memulai operasionalnya pada akhir tahun 1997.

Namun, menjadi sorotan adalah aktivitas perusahaan yang disinyalir merampas lahan masyarakat dengan cara kontroversial. Pada tahun 1998, masyarakat di wilayah tersebut mengadakan demo besar-besaran yang berujung pada pembakaran kantor perusahaan, sehingga perusahaan tersebut terpaksa lumpuh.

Baca Juga: Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton Kembali Mengemuka

Ia menambahkan, pada tahun 2003, PT Sumber Madu Bukari dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan kemudian memberikan kuasa kepada Kurator Doma Hutapea untuk menjual aset perusahaan yang dijaminkan pada Bank BNI.

Aset yang disebutkan melibatkan tanah seluas 66,24 hektare beserta fasilitas seperti mess dan kendaraan. Selain itu, terdapat juga tanah pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 12.600 hektare yang termasuk lahan flooting sekitar 1.300 hektare di beberapa desa.

Menarik perhatian adalah lahan flooting 1.300 hektare itu, menurut dokumen aset, sebenarnya bukan merupakan bagian dari aset PT Sumber Madu Bukari.

Dugaan lebih lanjut muncul ketika Didick Miftahuddin, pemegang kuasa PT Sumber Madu Bukari, menjual lahan flooting 1.300 hektare kepada PT Marketindo Selaras pada tahun 2009. Sayangnya, dokumen transaksi ini diduga tidak memiliki dasar hukum yang valid.

Aliansi Petani Angata menduga, Didick Miftahuddin mungkin telah memanipulasi dokumen untuk memuluskan proses akuisisi PT MS dari PT Sumber Madu Bukari. Ini karena yang seharusnya memiliki kuasa untuk menjual adalah Kurator Doma Hutapea berdasarkan putusan pengadilan.

Pada tahun 2018, PT Marketindo Selaras diduga melakukan aktivitas pengolahan perkebunan, termasuk pembukaan lahan skala besar dan penanaman, tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP Budidaya, atau Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Sah, Harmin Ramba dan Rasman Manafi Dilantik jadi Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau

Tidak hanya itu, perusahaan ini juga dilaporkan diduga menerobos regulasi dengan membuka lahan dan melakukan penanaman tanaman produktif di wilayah yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat lokal.

Hasil investigasi dan penemuan lapangan oleh Aliansi Petani Angata mengungkap, sekitar 3.503,48 hektare lahan dan hutan telah diolah secara ilegal oleh PT Marketindo Selaras. Ini mencakup berbagai jenis areal seperti emplasement, lahan yang telah ditanam dengan tebu, infrastruktur, areal cadangan dan rencana tanam lainnya.

Situasi semakin pelik karena meskipun PT MS tidak memiliki izin yang sesuai, mereka berhasil membuka lahan secara ilegal yang diperkirakan mencapai 3.503,48 hektare. Selama tahun 2022-2023, dilaporkan 30 petani telah mengalami kriminalisasi dan telah melaporkan PT Marketindo Selaras ke Polres Konawe Selatan.

Sementara itu, Manajer Operasional PT MS, Didik Muftahudin, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini, meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga