Diduga Lecehkan Puluhan Anak Didik, Komnas PA Lapor Pemilik Sekolah di Batu ke Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 29 Mei 2021
0 dilihat
Diduga Lecehkan Puluhan Anak Didik, Komnas PA Lapor Pemilik Sekolah di Batu ke Polisi
Ketua komnas PA di Polda Jatim. Foto: Ist.

" Yang kami laporkan adalah adalah berinisial JE, pemilik sekolah SPI di Kota Batu "

SURABAYA, TELISIK.ID - Komnas Perlindungan Anak (PA) melaporkan adanya temuan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan verbal terhadap puluhan anak di sebuah sekolah di Batu ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Laporan tersebut langsung dilaporkan oleh Ketum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Polda Jatim.

“Yang kami laporkan adalah adalah berinisial JE, pemilik sekolah SPI di Kota Batu,” kata Arist di Mapolda Jatim.

Menurut Arist, untuk peserta didik di sekolah tersebut rata-rata berasal dari berbagai daerah, dimana rata-rata berasal dari keluarga miskin.

Baca Juga: Kapal Hangus Terbakar, 181 Penumpang KM Karya Indah Selamat dari Maut

“Seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," ungkapnya.

Kata Arist, pemilik SPI itu melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah di situ antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu.

“Kami membuat laporan setelah ada pengaduan yang datang ke pihak kami. Lalu kami dalami dengan berbagai alat bukti. Setelaah cukup, langsung kami buat laporan di Polda Jatim,” sambungnya.

Baca Juga: Tidak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Kembali Tertangkap

Arist menambahkan, pihaknya melaporkan pemilik sekolah tersebut dengan pasal pidana antara lain tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

“Jika dilakukan berulang-ulang bisa dilakukan kebiri. Lalu ada kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Bagi Komnas PA, apa yang dilakukan tersangka ini bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," tutupnya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga