Miris, 12 Pemuda di Konawe Selatan Perkosa 2 Gadis Remaja

Nuhruddin, telisik indonesia
Senin, 08 November 2021
0 dilihat
Miris, 12 Pemuda di Konawe Selatan Perkosa 2 Gadis Remaja
Para pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Foto: Nuhruddin/Telisik

" 8 tersangka yang berhasil diamankan, A (17), I (19), RF (19), SJ (19), MW (19), MM (19), R (19) dan A (18) berhasil diamankan di sebuah desa di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Sat Reskrim Polres Kendari berhasil mengamankan 8 dari 12 pelaku pemerkosaan 2 anak di bawah umur, H (14) dan T (14).

8 tersangka yang berhasil diamankan, A (17), I (19), RF (19), SJ (19), MW (19), MM (19), R (19) dan  A (18) berhasil diamankan di sebuah desa di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Wakapolres Kendari, M. Alwi menjelaskan bahwa saat ini aparat baru dapat menangkap 8 orang pelaku. Sedang 4 pelaku lain sedang dalam pencarian.

12 tersangka melaksanakan aksinya di Gunung Merah, Desa Boro-Boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

"Waktu kejadian sekira bulan September - Oktober 2021. Kejadian terakhir 21 Oktober 2021," jelas M. Alwi kepada awak media, Senin (8/11/2021).

Lebih lanjut, M. Alwi menjelaskan, awalnya pelaku inisial A (18) berkenalan dengan korban H (14) melalui media sosial. Pelaku A kemudian membuat janji temu bersama korban H di Gunung Merah.

Dalam janji temu, A (18) kemudian mengajak tersangka lainnya untuk berkenalan dengan korban H (14) yang pada saat itu membawa korban T.

Setelah telah tiba di Gunung Merah para tersangka menyetubuhi kedua korban, H dan T.

Baca Juga: Tukang Kusuk Ditangkap Cabuli Anak di Bawah Umur

"Korban inisial T disetubuhi oleh enam orang pelaku sebanyak 11 kali sejak dari bulan September hingga Oktober 2021. Sedangkan terhadap korban inisial H disetubuhi oleh delapan orang pelaku sebanyak 19 kali," beber M. Alwi.

Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis, serta kedua korban mengalami trauma secara psikis.

Baca Juga: Diperkosa Sopir Angkot, Pelajar SMP Ini Hamil 3 Bulan

Atas kejadian tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2)  Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (C)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga