Kejati Sultra Didesak Proses Hukum Tan Lie Pin Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo

R. Anugrah, telisik indonesia
Senin, 14 April 2025
0 dilihat
Kejati Sultra Didesak Proses Hukum Tan Lie Pin Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo
Masa Garda Muda Anoa Sultra berusaha menerobos gerbang Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin (14/4/2025). Foto: R. Anugrah/Telisik

" Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali didemo oleh Garda Muda Anoa Sultra pada Senin (14/4/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali didemo oleh Garda Muda Anoa Sultra pada Senin (14/4/2025).

Aksi tersebut terkait dengan kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Menurut koordinator demo, Muh. Firmansyah, kasus yang melibatkan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun itu terdapat keanehan dalam penanganannya oleh penegak hukum.

Baca Juga: Puluhan Kapal Tak Bisa Berlayar, Ratusan Nelayan Harus Utang untuk Makan

Firmansyah menyebut tiga orang sudah diproses hukum, yaitu pemilik PT LAM Windu, Aji Susanto; Direktur PT LAM, Ofan Sofian; dan Glenn Ario Sudarto sebagai pelaksana lapangan.

“Tapi menjadi aneh ketika Tan Lie Pin sebagai Komisaris PT LAM justru lolos dari jeratan hukum," protes Firmansyah.

Firmansyah, yang juga menjabat sebagai Biro ESDM Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), mengungkit fakta persidangan pada Desember 2021 bahwa Tan Lie Pin memerintahkan dua office boy PT LAM untuk membuka rekening.

Rekening tersebut, kata Firmansyah, yang kemudian digunakan untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil transaksi penjualan nikel ilegal yang mencapai Rp 135,8 miliar.

Firmansyah juga menyebutkan peran lain Tan Lie Pin, yaitu memerintahkan penarikan dana hasil penjualan secara berkala serta menggunakan dana untuk membeli saham PT LAM melalui PT KNI.

“Apa yang dilakukan Tan Lie Pin telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ujar Firmansyah.

Menanggapi protes dari Garda Muda Anoa Sultra, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulta, Dody, menerangkan bahwa terhadap Tan Lie Pin oleh penyidik telah selesai melakukan telaahan akhir.

Baca Juga: Ratusan Nelayan Geruduk DPRD Sultra Minta Rekomendasi Penerbitan SLO dan Tolak VMS

"Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaahan akhir. Untuk selanjutnya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan," terang Dody.

Setelah melakukan aksi dan berdiskusi dengan Kasi Penkum Kejati Sultra, Muh. Ikbal Laribae, yang juga salah satu pimpinan aksi, menegaskan akan terus mengawal kasus ini.

"Pihak kejaksaan tadi sudah mengungkapkan proses pemeriksaan terhadap Tan Lie Pin. Kita akan tunggu dan kawal proses selanjutnya. Kita juga berharap kejaksaan lebih transparan menangani kasus ini," tegas Ikbal di Kejati Sultra. (A)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga