Mengaku Bisa Obati Penyakit, Paranormal Perkosa Anak Pasien

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 03 November 2021
0 dilihat
Mengaku Bisa Obati Penyakit, Paranormal Perkosa Anak Pasien
Pelaku ketika diinterogasi petugas kepolisian. Foto: Humas Polda Sumut

" Modusnya, pria berusia 54 tahun ini mengaku bisa menyembuhkan penyakit yng diderita orang tua korban. Dia lalu membujuk korban untuk melakukan hubungan intim agar ayahnya sembuh "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap SU, seorang paranormal yang mencabuli gadis yang masih berumur 15 tahun.

Modusnya, pria berusia 54 tahun ini mengaku bisa menyembuhkan penyakit yng diderita orang tua korban. Dia lalu membujuk korban untuk melakukan hubungan intim agar ayahnya sembuh.

"Iya, pelaku telah kami amankan karena mencabuli anak di bawah umur. Insiden itu terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media, Selasa (2/11/2021) malam.

Kata Hadi, insiden itu terjadi di bulan Agustus 2021. Saat itu, orang tua korban bertemu dengan paranormal yang mengaku bisa menyembuhkan orang sakit.

"Orang tua korban adalah pasien pelaku, dia mengaku bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal. Dia menjanjikan kepada keluarganya bahwa sakitnya orang tua korban ini bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki," ungkapnya.

Akan tetapi, sebelum mengobati dengan metode yang dimiliki, pelaku membujuk anak pasien untuk datang ke rumah pelaku sendirian.

"Setelah menuruti permintaan pelaku, saat itulah pelaku memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh. Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orang tuanya akan sembuh atau bisa disembuhkan. Pelaku juga melakukan pemaksaan, sehingga insiden itu terjadi," tambah Hadi.

Seusai melakukan aksi itu, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Akan tetapi, korban menceritakan kejadian itu kepada ayahnya. Sehingga mereka membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumut.

Baca Juga: Kejagung Umumkan 7 Tersangka Kasus Korupsi LPEI Capai Rp 4,7 Triliun

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Butur Tinggal Menunggu Waktu

"Setelah membuat laporan resmi, lalu tim dari Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Sehingga kami tetapkan pelaku sebagai tersangka dan menangkapnya," kata Hadi.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, awalnya dia berkilah dan mengaku tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Akan tetapi, berdasarkan bukti yang autentik, akhirnya dia pasrah. Hadi mengatakan, ada lima saksi yang diperiksa dan pelaku diamankan Senin 1 November 2021.

"Pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga