Kekerasan dan Penghapusan Foto Jurnalis di Kejari, AJI Kendari dan IJTI Sultra Kecam Aksi Brutal Jaksa dan Sekuriti

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 31 Mei 2023
0 dilihat
Kekerasan dan Penghapusan Foto Jurnalis di Kejari, AJI Kendari dan IJTI Sultra Kecam Aksi Brutal Jaksa dan Sekuriti
Tindakan kekerasan dan penghapusan foto lima jurnalis yang dilakukan oleh sejumlah jaksa dan sekuriti di kantor Kejari Kendari, dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Tindakan kekerasan dan intimidasi oleh sejumlah jaksa Kejaksaan Negeri Kendari terhadap 5 jurnalis, menuai kecaman dari AJI Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Tindakan kekerasan dan penghapusan foto milik lima jurnalis, oleh sejumlah jaksa dan sekuriti, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara.

Kelima jurnalis yang menjadi korban kekerasan yakni Naufal (Tribunnews Sultra), Nilsan (Edisi Indonesia), Muammar (Harian Publik), Mukhtaruddin (Inews TV) dan Ismail (Media Kendari).

Kekerasan terhadap 5 jurnalis tersebut terjadi saat peliputan kaburnya terdakwa di kantor Kejari Kendari, pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 16.30 Wita.

Jurnalis Tribunnews Sultra, Naufal mengalami kekerasan saat melakukan live streaming penangkapan terdakwa usai kabur di gedung Kejari Kendari.

Handphone Naufal coba dirampas dan ditarik oleh seorang jaksa perempuan. Jaksa perempuan ini juga meminta Naufal untuk berhenti merekam situasi di dalam kantor Kejaksaan.

Sementara itu, Nilsan, jurnalis Edisi Indonesia, dua foto hasil peliputannya dihapus oleh seorang jaksa berseragam. Hal itu dilakukan setelah salah seorang jaksa merampas dan menyita handphone Nilsan.

Tak hanya itu, jurnalis Harian Publik, Muammar juga mengalami perampasan alat peliputan dan dilarang mengambil foto. Jurnalis INews TV, Mukhtaruddin mengalami intimidasi, yakni pelarangan peliputan oleh sekuriti.

Terakhir, Ismail jurnalis Media Kendari, diusir keluar dan dilarang melakukan peliputan di kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah pegawai Kejari berteriak meminta wartawan tidak mengambil gambar.

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menilai, kekerasan dan penghapusan hasil peliputan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis serta melanggar undang-undang.

Baca Juga: Ancam Wartawan, Wakil Ketua DPRD Buton Utara Kecam Kepala BKPSDM

"Kerja-kerja jurnalis, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga, siapapun tidak bisa menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan," tegas Fadli Aksar.

Menurut Fadli, upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Dalam ketentuan pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," jelasnya.

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan terhadap 5 jurnalis yang dilakukan jaksa, pegawai dan sekuriti Kejari Kendari.

"Bahwa tindakan menghalangi, mengintimidasi, dan menghambat tugas jurnalistik adalah bentuk ancaman nyata kebebasan pers," katanya.

IJTI Sultra pun mendesak Jaksa Agung dan Kajati Sulawesi Tenggara turun tangan menjatuhkan sanksi tegas para jaksa, pegawai dan sekuriti yang melakukan kekerasan terhadap 5 jurnalis di Kendari.

Meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki, memproses dan membawa kasus ini sampai ke pengadilan dengan menerapkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Meminta seluruh pihak, untuk menghormati kerja-kerja jurnalis. Sebab, aktivitas jurnalistik dilindungi dan dijamin undang-undang," tandasnya.

IJTI Sultra juga mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.

Peristiwa kekerasan terhadap 5 jurnalis ini berawal saat seorang terdakwa kabur saat hendak disidang di Kejari Kendari.

Saat terdakwa kembali ditangkap, sejumlah jurnalis melakukan peliputan dan di saat itulah kekerasan terjadi.

Naufal, jurnalis Tribunnews Sultra mengaku langsung menyalakan handphone dan melakukan live streaming melalui akun Facebook kantor.

"Tiba-tiba salah satu pegawai Kejari ibu-ibu langsung tarik HP-ku sambil bilang hapus gambarmu itu, hapus, tapi saya tahan dan kami saling tarik-menarik HP," beber Noval.

Naufal berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan Tribunnews yang sedang melakukan peliputan. Namun, jaksa perempuan itu tak mengindahkan hal itu.

Jaksa tersebut tetap memaksa Naufal untuk menghapus rekamannya dan menghentikan peliputan serta mengusirnya dari dalam ruangan Kejari Kendari.

“Saya sempat bilang saya dari media, tapi dia bilang saya tau ji, keluar mi. Dia minta suruh hapus foto semua, sementara saya posisi live saat itu,” ucapnya.

Akibat perampasan handphone itu, liputan live streaming Naufal terganggu.

Jurnalis Edisi Indonesia, Nilsan, bersama Muamar jurnalis Harian Publik juga mendapat tindakan intimidasi dari jaksa dan sekuriti Kejari Kendari.

Saat melakukan kerja-kerja jurnalistik, keduanya dihampiri beberapa pegawai Kejari Kendari dengan suara tinggi meminta keduanya menghapus gambar yang direkam.

Saat itu, petugas kejaksaan mengamankan seorang laki-laki yang membantu tahanan kabur. Muammar lantas berupaya mengambil gambar hendak memotret peristiwa itu.

“Mereka (pegawai Kejari) datangi saya sambil larang ambil gambar, dan mencoba rampas HP, tapi saya pertahankan," kata Muammar.

Jaksa dan pegawai Kejari Kendari langsung mendorong tubuh Muammar dan menyandarkan ke tembok areal PTSP, sambil marah serta melarang mengambil gambar.

Di saat yang sama, datang jaksa laki-laki memarahi Muammar dan menanyakan kartu pers.

“Kebetulan saya tidak bawa karena ada di dalam jok motor, tidak sempat saya ambil karena kejadian mendadak," jelasnya.

Akibat peristiwa itu, Muammar tak sempat mengambil foto untuk bahan membuat karya jurnalistik. Muammar pun meminta foto dari rekannya, Naufal

Nilsan, jurnalis Edisi Indonesia juga mendapat tindakan yang sama. Bahkan, telepon selulernya, dirampas pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto-foto hasil peliputan.

Tidak hanya itu, dua jurnalis lain yakni Mukhtaruddin, jurnalis iNews TV dan Ismail jurnalis Media Kendari juga mendapat tindakan intimidasi.

Sejumlah pegawai dan sekuriti Kejari Kendari bahkan meneriaki dan meminta keduanya tidak mengambil gambar.

Baca Juga: Wartawan Diusir Saat Pembahasan Pembebasan Ganti Rugi Lahan Bandara Haluoleo

Atas tindakan intimidatif yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis yang meliput kaburnya tahanan dari kantor Kejari Kendari, AJI Kendari menyatakan sikap:

1. Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis di Kendari yang tengah meliput kaburnya tahanan dari kantor Kejari Kendari.

2. Meminta Kejaksaan Negeri Kendari untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kota Kendari.

4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk membina pegawai yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis.

5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1 UU Pers)

Sementara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody dalam keterangan resminya mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke pada pimpinannya.

“Tabe teman-teman media semuanya. Saya sudah sampaikan ke pimpinan terkait yang teman-teman sampaikan di grup kita ini. Dimohon kiranya teman-teman untuk tenang dan sabar,  karena pimpinan akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut,” tulis Dody. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga